Cara Investor Menyikapi Delisting yang Terjadi Saat Berinvestasi

Terdapat 2 jenis delisting yang perlu Anda ketahui yaitu secara sukarela (voluntary delisting) dan terpaksa (force delisting).
Ilustrasi trading saham. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Dalam dunia saham banyak istilah yang harus dipelajari bagi investor pemula sebab tidak hanya untung dan rugi yang akan dihadapi. Kendala pun bisa datang dari perusahaan tempat kita berinvestasi seperti delisting saham.

Delisting saham merupakan penghapusan pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Hal ini terjadi apabila saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi pencatatan. Akibatnya saham perusahaan tidak dapat diperjual belikan di pasar modal.

Terdapat 2 jenis delisting yang perlu Anda ketahui yaitu secara sukarela (voluntary delisting) dan terpaksa (force delisting).

Voluntary delisting terjadi apabila perusahaan secara sukarela mengajukan untuk menjadi perusahaan privat. Pengajuannya harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Dilakukan setelah saham tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun.

2. Rencana delisting telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

3. Perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk untuk membeli saham dari pemegang saham yang menyetujui delisting tersebut.

Sementara, force delisting merupakan penghapusan secara paksa yang dilakukan oleh bursa efek. Perusahaan yang memiliki utang besar dalam jangka waktu panjang, mengalami kerugian, terkena masalah hukum berkelanjutan, tidak beroperasi lagi atau tidak menyampaikan laporan keuangan secara berturut-turut merupakan faktor penyebab penghapusan terjadi.

Pada kondisi seperti ini, bukan hanya perusahaan yang terkena dampaknya, melainkan investor yang berinvestasi di perusahaan itu juga dapat dirugikan. Lalu bagaimana cara investor menyikapi kondisi ini?

Sebenarnya, saham dapat kembali ke tangan investor, namun setelah perusahaan melewati beberapa proses melalui penetapan pengadilan. Perusahaan akan menjual seluruh aset untuk memenuhi kewajiban perusahaan seperti membayar utang.

Pemegang saham menjadi pihak terakhir yang menerima hasil likuidasi. Namun, hal ini jarang terjadi sebab aset perusahaan sudah habis untuk membayar utang.

Menurut laman Sikapi Uangmu yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor dapat menyikapi hal ini dengan dua cara sebagai berikut.


1. Menjual di pasar negosiasi

Pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Investor dapat melakukannya sendiri melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi mempunyai ketentuan khusus, namun tetap dalam pengawasan bursa.

Bursa Efek Indonesia akan memberikan kesempatan beberapa hari kepada investor untuk menjual saham dari perusahaan delisting di pasar negosiasi. Namun, ini tetap memiliki resiko yaitu sepinya peminat karena berasal dari perusahaan bermasalah yang harga sahamnya sudah anjlok di pasaran.


2. Membiarkan saham pada perusahaan tersebut

Perusahaan yang delisting sebenarnya tetap menjadi perusahaan publik dan saham milik investor tetap berada di perusahaan tersebut, hanya saja saham itu tidak memiliki nilai lagi.

Maka dari itu, pilihlah perusahaan dengan fundamental yang baik sejak awal dan memungkinkan termasuk golongan Big Cap atau saham dengan kapitalis pasar di atas Rp 100 triliun sehingga keamanannya terjamin saat melakukan investasi. Begitu pula, penting bagi calon investor untuk melihat laporan keuangan perusahaan serta mempelajari kinerjanya dari sumber terpercaya.

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga



Berita terkait
Mau Investasi Saham Halal? Kenali Dulu Perbedaannya
Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK.
Saham UNVR-GGRM-HMSP Cs Kembali Diangkat
Pada awal perdagangan saham-saham emiten sektor consumer goods menguat kembali (rebound) Selasa, 26 Oktober 2021. Berikut urutannya.
7 Investor Saham Paling Terkenal di Dunia dan Strateginya
tak jarang mereka menciptakan strategi sendiri yang kemudian dicontek oleh investor-investor lainnya dari seluruh dunia.