Bank Indonesia Terbitkan Mata Uang Digital

Bank Indonesia (BI) sedang merencanakan untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency atau mata uang digital yang dapat digunakan di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Tagar/Bank Indonesia)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang merencanakan untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital sebagai mata uang sah di Indonesia.

Upaya ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 25 Mei 2021.

Perry menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perencanaan secara end to end, baik dari perancangan hingga peredarannya, seperti yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.

Dia mengatakan CDBC juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makro prudensial dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastrukturnya di pasar uang, valuta asing hingga sektor keuangan.


Pihaknya BI akan mempertimbangkan tekonologi mata uang digital yang akan digunakan termasuk perumusan penggunaan platformnya.


BI menjelaskan di laman resminya bahwa digital currency dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi fokus baik di seluruh bank sentral hingga pada pertemuan internasional tentang kebijakan moneter dan sistem keuangan.

Dengan adanya fokus tersebut, BI sejauh ini masih terus melakukan penelitian dalam menentukan konsep CBDC alias rupiah digital sendiri dan teknologi yang akan digunakan dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia.

Pihak BI juga belum bisa memastikan kapan uang digital ini akan dirilis dan dapat digunakan oleh masyarakat.

"Bank Indonesia belum memutuskan penerbitan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam waktu dekat namun persiapan-persiapan kearah tersebut sudah dilakukan," bunyi informasi tersebut.

Rencana ini adalah kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BI mengingatkan kepada masyarakat dalam hal resiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar. []

Berita terkait
Bank Indonesia Suntik Likuiditas ke Perbankan Rp 738,7 T
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menginjeksi likuiditas sebesar Rp738,7 triliun kepada perbankan.
Bank Indonesia Luncurkan Aplikasi Chat LISA
Bank Indonesia melakukan terobosan baru, dengan meluncurkan aplikasi Chatbot LISA (Layanan Informasi Bank Indonesia).
Sejarah dan Perkembangan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) termasuk kedalam golongan salah satu bank tertua di Tanah Air yang didirikan di Purwokerto, Hindia Belanda tahun 1895.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi