Revisi UU Pemilu Tunggu Keputusan Badan Musyawarah DPR RI

Baleg menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait RUu Pemilu.
Petugas KPPS TPS 68 membawa kotak suara untuk mengunjungi pemilih pasien COVID-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) di Pondok Maharta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 9 Desember 2020. Untuk memenuhi hak pilih para pasien Covid-19 OTG pada Pilkada serentak 2020 di wilayah tersebut, petugas KPPS setempat melakukan jemput bola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu, apakah tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau dikeluarkan. 

"Tugas Baleg sudah selesai (membahas Prolegnas 2021) dan sudah diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas di Bamus. Sekarang tinggal keputusan Bamus apakah dilanjutkan (pengambilan keputusan Prolegnas 2021) ke Rapat Paripurna atau dikembalikan ke Baleg untuk rapat ulang," kata Baidowi kepada Antara di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Segala kemungkinan bisa terjadi, namun harus sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga:  NasDem Putar Haluan Tak Mendukung Revisi UU Pemilu

Dia menjelaskan, Rapat Bamus pada Selasa tidak menyepakati membawa Prolegnas 2021 ke Rapat Paripurna DPR RI sehingga tidak bisa disahkan di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020-2021. 

Baidowi mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa diambil terkait RUU Pemilu, pertama Bamus DPR memerintahkan Baleg melakukan rapat ulang. Kedua menurut dia, pengusul RUU Pemilu yaitu anggota Komisi II DPR menarik draf RUU tersebut. 

"Segala kemungkinan bisa terjadi, namun harus sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya. 

Politisi PPP itu menjelaskan hingga saat ini Pimpinan Baleg DPR belum menerima surat resmi dari fraksi-fraksi yang menyatakan menolak pembahasan RUU Pemilu.

Menurut dia, Baleg DPR memang diberikan tugas untuk mengharmonisasi RUU Pemilu namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Prolegnas 2021 belum disahkan di tingkat Paripurna. Baidowi menjelaskan, Baleg baru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar untuk meminta masukan terkait RUU Pemilu. 

"Mengundang pakar hanya meminta masukan terkait RUU Pemilu, dan itu tidak masalah. Baleg belum bisa melakukan harmonisasi RUU karena menunggu pengesahan RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 di Rapat Paripurna DPR," katanya.

Baca juga: Golkar Dukung Revisi UU Pemilu untuk Kemajuan Demokrasi

Sebelumnya, sikap fraksi-fraksi berbeda terkait RUU Pemilu, ada yang menerima dan menolak. Fraksi-fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. 

Sementara itu fraksi yang sejauh ini masih menerima adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS. []

Berita terkait
Alasan Golkar, PKB dan NasDem Berbalik Arah soal RUU Pemilu
Keputusan mundurnya tiga parpol ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak usulan RUU Pemilu.
Peneliti LIPI Nilai Tidak Realistis Penggabungan Pemilu 2024
Penggabungan pemilu pada 2024 bisa berkaca pada pemilu serentak yang diselenggarakan sejak 2015 kemudian 2019 yang banyak catatan negatifnya.
Tolak Revisi UU Pemilu, Parpol Terlalu Penurut ke Pemerintah
Perludem sayangkan sikap parpol menolak revisi UU Pemilu, bahkan ada yang secara mendadak menolak meski di awal mendukung.