Revisi UU KPK Diduga Bermotif Cemburu dan Dendam

Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai DPR memiliki motif terselubung dibalik revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Peneliti di Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki motif 'terselubung' dibalik kekeuhnya DPR, merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya motif kecemburuan politik para politisi terhadap KPK. "Karena KPK ini selalu dianggap lembaga terpercaya publik, sedangkan DPR malah sebaliknya," kata Wasisto kepada Tagar, Rabu, 11 September 2019.

Baca juga: Revisi Undang-Undang KPK Merupakan Lonceng Kematian

Menurut Wasisto, motif itu menjadi alasan DPR bersikukuh merevisi Undang-Undang KPK adalah dendam dan solidaritas politik. KPK yang bekerja tanpa pandang bulu pun ternyata tidak disukai oleh DPR. Apalagi banyak politisi yang terciduk, menjadi tersangka, terdakwa, dan menjadi tahanan korupsi.

"Banyak sesama kolega kader partai dibui karena tertangkap KPK," tuturnya.

KPKPara pegawai KPK menggelar aksi di kantor KPK Jakarta untuk menentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah, Jumat (6/9/2019). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Jika DPR benar-benar memperhatikan penilaian publik, menurut dia harusnya DPR berbenah diri. Sebab, penilaian buruk publik terhadap DPR bukan tanpa dasar.

"Saya pikir penilaian negatif masyarakat terhadap DPR itu juga akibat kinerjanya yang belum memuaskan," ucap Wasisto.

Sebenarnya, kata Wasisto tidak seluruh anggota DPR memiliki kinerja buruk. Karena masih ada beberapa anggota DPR yang bekerja baik. "Tapi jumlahnya tidak sebanding dengan perangai anggota DPR mayoritas yang kurang jelas kinerjanya," tuturnya.

Untuk itu, ia meminta DPR berpikir ulang dan mengakomodasi kritik masyarakat terkait revisi KPK. Pasalnya,revisi UU KPK lebih banyak unsur politis. 

Apalagi, revisi UU KPK disinyalir berkaitan dengan pemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK yang saat ini tengah berlangsung di Komisi III DPR. []

Berita terkait
Revisi UU KPK, Presiden Dapat Berantas Korupsi
Menurut Fahri, alasannya mendukung revisi UU KPK tersebut dikarenakan nantinya pemberantasan korupsi bukan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Ray Rangkuti Berharap Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Ray Rangkuti berharap Presiden Jokowi menolak rencana revisi UU KPK.
Jusuf Kalla Dukung Revisi UU KPK Usulan DPR
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.