Respons RUU Minol, YLBHI: Main Moralitas, Korupsi Diperlemah

YLBHI menyoroti ihwal sisi moralitas publik yang diatur negara, sementara penanganan korupsi justru dilemahkan.
Minuman Keras (Miras) ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sulbagsel, Kamis 23 Juli 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menyoroti ihwal sisi moralitas publik yang diatur negara, sementara penanganan korupsi justru dilemahkan.

"Ini negara main moralitas individual, tapi korupsi diperlemah, hak-hak rakyat dirampas melalui undang-undang, seperti Omnibus Law Cipta Kerja, aneh," ujar Ketua YLBHI Asfinawati kepada Tagar, Jumat, 13 November 2020.

Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia

Asfin, sapaannya, mengulas beberapa contoh lain dari bentuk perampasan hak-hak sipil melalui negara. Satu di antaranya, saat Kapolri  Idham Azis menerbitkan Surat Telegram yang meminta jajarannya patroli siber di media sosial untuk melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah terkait UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

"Surat Telegram pas Covid, terus yang menjelang aksi Omnibus. Esensinya tetap negara otoriter, masuk ke soal-soal privat," ucapnya.

Tak jauh berbeda dengan Asfin, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mewaspadai potensi over kriminalisasi yang mungkin terjadi andai RUU Minol menjadi undang-undang.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis persnya, Rabu, 11 November 2020.

Sebelumnya, pada 10 November lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut pembahasan RUU Larangan Minol diusulkan 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Di dalam RUU Minol tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Adapun sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut. []

Berita terkait
Alasan PPP Desak Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu.
Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta di RUU Alkohol
Dalam RUU Larangan Minuman Alkohol para peminum alkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tidak Perlu Dibahas
Erasmus Napitupulu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu dibahas lagi.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG