Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta di RUU Alkohol

Dalam RUU Larangan Minuman Alkohol para peminum alkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mengatur bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Aturan sanksi tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tidak Perlu Dibahas

Sementara Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.

Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Penelitian Ungkap Efek Kafein Dicampur Alkohol Seperti Kokain

Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.

Rancangan aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1 hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen. []

Berita terkait
Uji Lab Sopir Saat Kecelakaan Maut di Sleman Negatif Alkohol
Uji laboratorium pada sopir dan korban sudah dilakukan. Hasilnya mereka tidak mengonsumsi minuman yang memabukkan saat insiden tragis itu.
Afrika Selatan Larang Penjualan Alkohol Tekan Covid-19
Afrika Selatan memperkenalkan kebijakan baru, termasuk larangan penjualan alkohol, untuk membantu mencegah penyebaran virus corona covid-19.
Dampak Membersihkan Dashboard Mobil Pakai Alkohol
Pengguna cairan alkohol untuk membersihkan dashboard mobil dapat memberikan dampak pada lapisan komponen tersebut.