Alasan PPP Desak Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Saaduddin Djamal menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu. PPP juga disokong oleh 1 anggota dari Fraksi Gerindra dan 2 anggota dari Fraksi PKS.

Illiza Saaduddin Djamal mewakili anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP menjelaskan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama. Selain itu, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

“Pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Penerimaan cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) tahun 2016 hanya berjumlah total Rp 5,3 Triliun.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 12 November 2020 Fraksi PPP juga mengutip larangan minumal beralkohol dari kitab suci Alquran.

“Dalam Alquran, Surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Fraksi PPP juga mengklaim RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman dari para peminum minuman beralkohol.

“Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” tegasnya.

Fraksi PPP juga menyebutkan sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol.

Larangan ini berlaku untuk seluruh jenis minuman beralkohol, baik itu golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Poin berikutnya, kata Liza, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” pungkas rilis itu.

Di sisi lain, dalam paparan di hadapan sidang anggota Baleg DPR RI, Liza juga mengungkap kontribusi pendapatan negara dari sektor minuman beralkohol tidak sebanding dengan resiko dampak yang ditimbulkan. Dibeberkan Liza, penerimaan cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) tahun 2016 hanya berjumlah total Rp 5,3 Triliun.

“Pendapatan negara dari cukai MMEA tidak tumbuh signifikan sejak tahun 2014 hingga tahun 2016,” terangnya.[]

Berita terkait
RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tidak Perlu Dibahas
Erasmus Napitupulu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu dibahas lagi.
Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta di RUU Alkohol
Dalam RUU Larangan Minuman Alkohol para peminum alkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Penelitian Ungkap Efek Kafein Dicampur Alkohol Seperti Kokain
Mengonsumsi minuman berkafein tinggi yang dicampur dengan alkohol bisa memengaruhi kinerja otak seperti menggunakan narkotika jenis kokain.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas