Respons Istana soal Gugatan Pengusaha ke Jokowi

Stafsus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi gugatan class action pengusaha tekor Rp 10 miliar yang gugat Presiden Jokowi.
Perwakilan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Enggal Pamukty yang menggugat Presiden Jokowi dalam class action. (foto: istimewa).

Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi gugatan class action dari seorang pengusaha bernama Enggal Pamukty, yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait penanganan Covid-19 atau virus corona di Indonesia. 

Dini menganggap suatu hal yang wajar jika terdapat pihak yang merasa dirugikan kemudian mengajukan gugatan hukum. Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Yang jelas pemerintah ada saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid-19 ini.

Nantinya, kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, akan ada tahap lanjutan seperti proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, hingga muncul putusan dari pengadilan terhadap gugatan tersebut.

Baca juga: Tekor 10 Miliar, Pengusaha Gugat Jokowi di Pengadilan

Dini Shanti PurwonoStaf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono di Sekretariat Kabinet, Jumat, 21 Februari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Meski begitu, Dini mengaku belum menerima detail isi gugatan. Namun, berdasarkan dari pemberitaan yang dia terima, pihak penggugat menilai Jokowi terlambat dan lalai dalam mengambil tindakan terkait penanganan wabah Covid-19.

“Tapi kita tahu, bahwa urusan wabah ini adalah masuk kategori force majeure. Sesuatu yang di luar kendali manusia. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di dunia,” ucapnya kepada wartawan, Jumat, 3 April 2020.

Dini menegaskan dalam konteks ini pemerintah sudah bekerja keras menangani Covid-19. Jadi, pengusaha itu dianggapnya telah salah apabila menilai pemerintah lamban dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia.

“Yang jelas pemerintah ada saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid-19 ini. Langkah-langkah mitigasi penyebaran sudah dilakukan, bantuan sosial juga sudah disiapkan, termasuk untuk UMKM. Kebutuhan kesehatan juga terus diupayakan,” kata Dini.

Baca juga: Harapan Jokowi: Pemerataan Listrik di Semua Kawasan

Enggal sebagai pengusaha UMKM ini menggugat Jokowi beberapa hari lalu. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB. Dia juga mengaku telah merugi sebanyak Rp 10 miliar lebih.

"Kerugian mencapai 10 miliar 12 juta rupiah," kata Enggal dalam keterangannya seperi dikutip Tagar, Rabu, 1 April 2020.

Menurutnya tindakan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat Covid-19 mulai mencuat.

"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19, bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," kata Enggal. []

Berita terkait
Percakapan Jokowi dan Xi Jinping soal Wabah Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang melalui sambungan telepon dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, membahas wabah corona.
Hambat Logistik, Jokowi Sentil Pemda yang Blokir Jalan
Presiden Jokowi menyentil kepala daerah yang memblokir jalan sehingga menghambat distribusi bahan pokok.
Lockdown Ditolak Jokowi, Kini Anies Bilang ke Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Wakil Presiden Maruf Amin setelah opsi lockdown usulannya ditolak Jokowi.