Respon Komnas PA Vonis 10 Tahun Bui Pendeta Cabul Surabaya

Ketum KPAI Arist Merdeka Sirait mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap pendeta HL.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/dok Komnas PA)

Surabaya - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) merespon vonis 10 tahun penjara pendeta Hanny Layantara, terpidana kasus pencabulan terhadap jemaat di bawah umur. Apresiasi KPAI kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut. 

Ketua umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi terhadap terhadap langkah JPU dan majelis hakim yang telah mengadili perkara ini secara adil. Arist menilai tuntutan hukuman oleh JPU sangat akurat dan melalui pertimbangan sesuai dengan hukum. Dengan begitu, unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini.

"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara," ujarnya kepada Tagar, Senin, 21 September 2020.

Sedangkan juru bicara keluarga korban, Eden mengaku sangat bersyukur. Meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma sangat berat bagi korban.

Eden menyebut kondisi korban saat ini masih trauma berat. Pihaknya memberi pendampingan psikologi korban bisa segera pulih

"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pendeta Hany Layantara akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menilai pria berusia 57 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta subsidiair 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Senin 21 September 2020.

Johanis mengaku sejalan dengan pemikiran JPU, Rista Erna, bahwa pendeta di gereja Happy Family Centre, Jl. Embong Sawo, Surabaya tersebut, telah terbukti secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Majelis Hakim menilai pengakuan Hanny Layantara yang merasa tidak melakukan pencabulan justru memberatkan terdakwa. Apalagi Hanny merupakan melakukan pemimpin umat beragama.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," tuturnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, Abdurrachman Saleh mengatakan, dirinya akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," kata Abdurrahman usai mendengarkan vonis Majelis Hakim. []

Berita terkait
Penyebab Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
Pendeta HL divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap jemaat di bawah umur.
Polisi Ogah Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendeta Cabul
Polda Jawa Timur tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pendeta cabul di Surabaya, bernama Hanny Layantara.
Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Belum Kadaluarsa
Ditreskrimum Polda Jatim belum menyebut kasus pendeta yang mencabuli jemaahnya di Surabaya belum kadaluarsa.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.