Polisi Ogah Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendeta Cabul

Polda Jawa Timur tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pendeta cabul di Surabaya, bernama Hanny Layantara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Senin 16 Maret 2020. (foto: Tagar/Haris Dwi).

Surabaya - Polda Jawa Timur tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pendeta di Surabaya, bernama Hanny Layantara, yang dibui dalam kasus pencabulan terhadap jemaatnya selama enam tahun. Terlebih, korbannya saat itu masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini pihak kuasa hukum pendeta telah mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun, otoritas penyidik belum dapat mengabulkan permintaan tersebut.

Itu permintaan sah-sah saja, kita punya dokter medis di Bhayangkara dan kita akan tanggulangi kalau memang tersangka sakit.

Baca juga: Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Belum Kadaluarsa

"Sejauh ini ada permintaan (penangguhan penahanan). Namun, otoritas penyidik belum memberikan," kata Truno saat ditemui Tagar, di Mapolda Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2020.

Dia mengungkapkan alasan penyidik enggan mengabulkan penangguhan penahanan lantaran ancaman pidana dari kasus yang menjerat Hanny di atas lima tahun penjara. 

Menurutnya, pihak kepolisian wajib melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang dituduhkan kepada pelaku.

"Yang mana ketentuannya wajib dilakukan penahanan, karena alasannya berdasarkan hukum. Ancaman hukumnya di atas 5 tahun," kata Truno dengan nada tegas.

Dia menjelaskan alasan pengacara yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan, karena Hanny mengidap penyakit jantung

Namun, Truno menyebut tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mengambulkan permohonan advokat Hanny. Sebab, di Mapolda Jawa Timur terdapat fasilitas lengkap untuk perawatan tersangka, terutama lokasinya berdekatan dengan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Itu permintaan sah-sah saja, kita punya dokter medis di Bhayangkara dan kita akan tanggulangi kalau memang tersangka sakit," ujarnya.

Baca juga: Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat disinggung apakah ada korban lain yang ditemukan polisi, atau ada yang telah melapor dalam kasus pencabulan, Truno menyebut sejauh ini masih belum ditemukan. 

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan menggali mengenai kemungkinan adanya penambahan korban pencabulan.

"Belum ada laporan sejauh ini, apabila ada kita proses secara prosedur," ujar Truno.

Sebelumnya, pendeta cabul meminta penangguhan penahanan dengan berdalih kondisinya yang sering sakit-sakitan. Namun, hingga kini, polisi tidak mengabulkan permintaan tersebut dengan pelbagai pertimbangan. []

Berita terkait
Kuasa Hukum Pendeta Nilai Kasus Cabul Kadaluarsa
Kuasa hukum pendeta cabul, Jeffry Simatupang menganggap kasus pencabulan menjerat kliennya sudah kadaluarsa karena kejadian sudah 12 tahun lalu.
Pendeta Cabuli Jemaat di Surabaya Ditahan Polisi
Polda Jatim menahan pendeta berinisial HL karena berniat kabur ke luar negeri setelah kasus pencabulan terhadap jemaat dilaporkan oleh korban.
Pimpinan HKBP Pensiunkan Pendeta yang Berbuat Amoral
Pimpinan HKBP sudah menindak RH, seorang pendeta resort di Rawamangun, DKI Jakarta, yang diduga melakukan perbuatan amoral.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.