Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap Pendeta Hany Layantara. Vonis majelis hakim PN Surabaya tersebut diberikan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaat di bawah umur.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Senin, 21 September 2020.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Johanis mengaku sejalan dengan pemikiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejati Jatim, bahwa pendeta di gereja Happy Family Centre, Jl. Embong Sawo, Surabaya tersebut, telah terbukti secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim menilai pengakuan Hanny Layantara merasa tidak melakukan pencabulan justru memberatkan terdakwa. Apalagi Hanny merupakan melakukan pemimpin umat beragama.
Baca juga:
- Polisi Ogah Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendeta Cabul
- Kasus Pendeta Cabul di Surabaya Belum Kadaluarsa
- Pendeta Cabuli Jemaat di Surabaya Ditahan Polisi
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," terangya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, Abdurrachman Saleh mengatakan dirinya akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami. Dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," kata Abdurrahman usai mendengarkan vonis Majelis Hakim.
Sidang tersebut disaksikan langsung oleh Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait. Usai sidang Arist mengapresiasi terhadap terhadap langkah JPU dan majelis hakim telah mengadili perkara ini secara adil.
Arist menilai tuntutan hukuman oleh JPU sangat akurat dan melalui pertimbangan sesuai dengan hukum. Dengan begitu, unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara," ucapnya.
Sedangkan juru bicara keluarga korban, Eden mengaku sangat bersyukur. Meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma sangat berat buat korban. Eden menyebut kondisi korban saat ini masih trauma berat. Pihaknya memberi pendampingan psikologi korban bisa segera pulih
"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini," ucapnya.[]