Resosialisasi Argorejo Semarang Resmi Ditutup

Penutupan aktivitas prostitusi di Resosialisasi Argorejo, Semarang, Jawa Tengah oleh pemerintah kota Semarang sudah Final.
Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Semarang membeber rundown seremoni penutupan Sunan Kuning, Jumat 11 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Penutupan aktivitas prostitusi di Resosialisasi Argorejo, Semarang, Jawa Tengah, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah final. Sebagai penanda tidak diperkenankannya pelayanan seks di lokalisasi yang dikenal dengan nama Sunan Kuning (SK) ini akan dilakukan seremoni penutupan pada Jumat 18 Oktober 2019.

“Seremoninya sederhana saja, tidak ada pelepasan merpati atau pelepasan secara bersama mbak-mbak yang akan kembali ke asalnya, kan kita tidak lagi mengadakan lomba balapan,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muthohar kepada Tagar, Jumat 11 Oktober 2019.

Muthohar lantas memberi bocoran rundown seremoni penutupan prostitusi SK pekan depan. Layaknya acara-acara pemerintahan pada umumnya.

Seremoni penutupan akan diisi sambutan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan sejumlah pejabat atau tokoh masyarakat terkait.

Selaku Kepala Dinsos, ia pun akan melaporkan secara terbuka tahapan penutupan prostitusi ‘dua huruf’, SK. “Laporan kepala dinas, nanti kami sampaikan jumlah WPS, uang yang diberikan berapa. Sekarang kan era keterbukaan. Kami sampaikan juga soal perda (peraturan daerah) kaitannya larangan prostitusi. Bagi yang menyajikan, praktik bisa kena sanksi 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta,” beber dia.

Rencananya, di seremoni penutupan juga dipasang papan pengumuman soal larangan aktivitas prostitusi di SK. Di papan itu akan ada tulisan soal Perda No 5 Tahun 2017. “Kemungkinan dipasang di sekitar gerbang masuk, agar mudah dibaca oleh mereka yang lalu lalang,” ujarnya.

Masih terkait penutupan prostitusi SK, Dinsos sudah siap armada jika para WPS ingin kembali ke asalnya bersama. “Nanti siapa yang bersedia bareng-bareng akan kami data saat pencairan tali asih,” kata dia.

Pencairan Tali Asih

Ditambahkan Muthohar keputusan penutupan prostitusi pada 18 Oktober 2019 bukan datang secara tiba-tiba dan tidak semudah membalikkan tangan. Ada proses yang berjalan selama berbulan-bulan sebelumnya,” ungkapnya.

Diawali sosialisasi beriringan dengan intensifnya pelatihan hingga tahap sekarang, pematangan keperluan administrasi penyerahan bantuan sosial ke wanita pekerja seks (WPS).

Mulai 10 hingga 15 Oktober adalah tahapan untuk proses pencairan uang tali asih ke mbak-mbak WPS.

Muthohar mengakui ada miss pemahaman di internal penghuni SK ketika pihaknya menyampaikan skedul kerja di 10 – 15 Oktober 2019. Para WPS beranggapan uang cair secara bertahap mulai Kamis 10 Oktober 2019. Sehingga pada hari itu banyak WPS yang kumpul di Balai Resos untuk menanti pembayaran Rp 5 juta dari pihaknya.

“Kebetulan memang setiap hari Kamis mereka itu ada pertemuan rutin. Kami pun juga ada di tempat yang sama tapi diskusi dengan para pengurus resos,” jelasnya.

“Tidak berarti pencairan dilakukan mulai tanggal 10, karena ada beberapa hal yang harus kami siapkan, terutama dari administrasinya. Yang pasti kami tetap komitmen dengan skedul yang telah kami susun. Pencairan kami lakukan pada Senin dan Selasa, 14 dan 15 Oktober 2019,” tegas dia.

Pada dua hari itu, lanjutnya, para WPS akan menandatangani kuitansi penerimaan uang bansos sebesar Rp 5 juta per orang. Juga ada surat pernyataan atau berita acara tiap WPS sudah menerima tali asih. Total ada 448 WPS penerima manfaat.

“Nanti akan ada pihak Bank Jateng yang ikut hadir di proses pencairan ini. Tanda tangan kuitansi langsung cair hari itu juga,” janjinya.

Muthohar berharap para WPS menaati kesepakatan penutupan prostitusi. “Seremoni penutupan kan 18 Oktober 2019, semestinya WPS juga sudah pulang dan tidak ada aktivitas prostitusi lagi. Kalau bandel maka sudah kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda,” terangnya.

Kabid Satuan Linmas Satpol PP Agung Dwiyanto mengaku belum bisa memberikan kepastian soal kelanjutan usaha dari karaoke pasca penutupan prostitusi SK.

“Nanti akan dilihat peruntukan kawasan di sini. Kalau memang mendukung tentu tidak masalah, artinya juga akan dilihat dari sisi perizinannya. Kami mengacu sesuai aturan yang ada,” kata dia.

Via, 33, salah satu WPS mengaku pasrah dengan keputusan Pemkot Semarang. “Ya mau bagaimana lagi, berat atau tidak kan memang sudah diputuskan pemerintah, saya ngikut saja,” ucap perempuan berparas manis ini.

Rencananya, penutupan SK akan dijadikan momentum Via untuk hijrah, pensiun dari bisnis pelayanan syahwat yang telah dilakoni selama enam tahun itu. “Saya akan buka usaha di kampung, buka toko sembako,” ujar WPS asal Jawa Timur tersebut. []

Baca juga:

Berita terkait
WPS Sunan Kuning Semarang Tolak Teken Uang Tali Asih
Pengurus dan WPS Argorejo, Semarang Barat, Kota Semarang, menolak menandatangani surat pernyataan kesediaan menerima uang tali asih.
Loyalitas dan Soliditas Komunitas RX King di Semarang
Komunitas RX King di Semarang coba menghilangkan stigma negatif masyarakat yang selama ini memandang sinis karena motor ini berisik.
PT KAI Semarang Gusur Rumah Eks Karyawannya di Tegal
PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang membongkar puluhan rumah di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.