Tanah Datar - Seorang remaja berinisial MEP, 20 tahun, diringkus polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia dibekuk saat sedang asik membungkus barang haram itu di kediamannya di kawasan Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.
Dia salah satu pengedar narkoba di sana (Minangkabau). Masyarakat sudah resah.
Informasinya, tersangka MEP diciduk Jumat, 30 Oktober 2020 dini hari. Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis, Minggu, 1 November 2020.
"Dia salah satu pengedar narkoba di sana (Minangkabau). Masyarakat sudah resah dengan aktivitasnya dan kami tangkap saat sedang membungkus sabu," katanya.
Sebelum memastikan MEP pengedar, kata Yaddi, polisi telah mengintai kediamannya sejak beberapa hari terakhir sebelum akhirnya diringkus. Hasilnya, tersangka memang kerap bertransaksi sabu.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya lima paket sabu-sabu, plastik klip, alat hisap sabu (bong), satu unit sendok yang dibuat dari sedotan dan satu unit gadget merek Strawberry. []