Remaja Asal Sidrap Peras Warga Modal Rekaman VCS

Dua remaja di Sidrap Sulsel ditangkap polisi karena memeras korbannya dengan modus Video Call Sex.
Pelaku pemeras dengan modus Video Call Sex (VCS) ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Dok Polisi)

Sidrap - Dua remaja di Kabupaten Wajo, Sulsel, berinisial VA, 17 tahun dan ANN, 18 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pemerasan bermodus Video Call Sex (VCS) di Whatsapp. Mereka ditangkap oleh jajaran Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Sidrap di Jalan Veteran, Bolapabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kedua remaja ini melancarkan aksinya dengan melakukan komunikasi dengan korban melalui video call WhatsApp. Saat melakukan video call tersebut, kedua remaja ini menggunakan video wanita tanpa busana yang sebelumnya telah direkam. Setelah, korban melakukan video call sex, kedua remaja itupun merekam aksi itu.

Pelaku merekam percakapan video call itu dengan menggunakan perekam layar.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Beny Pornika, mengatakan, keduanya dibekuk usai dilaporkan seorang pria bernama Arman, 40 tahun, warga Kabupaten Sidrap. Ia mengaku diperas para remaja ini hingga jutaan rupiah.

"Pelaku merekam percakapan video call itu dengan menggunakan perekam layar dan hasil rekaman tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban hingga Rp 1,5 juta," kata Beny Pornika, Rabu 6 November 2019.

Dihadapan polisi, VA mengakui perbuatannya telah pemerasan dengan cara berpura-pura sebagai wanita dan menghubungi korban lewat video call Whatsapp. Setelah korban melakukan video call sex, kedua remaja ini merekam aksi tersebut sehingga rekaman ini jadi modal untuk memeras para korban. Akibatnya, korban yang tak ingin videonya disebar, sehingga terpaksa mengirimkan sejumlah uang kepada kedua remaja tersebut.

"Mereka kita amankan bersama barang bukti sebuah handphone yang digunakan untuk mempertontonkan video bugil seorang wanita, lalu sebuah handphone  yang digunakan untuk menghubungi korban dan merekam aktivitas video call, serta sebuah kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []

Baca juga:

Berita terkait
IRT di Sidrap Sulsel Dilecehkan Sopir Saat Tidur
Seorang IRT di Kabupaten Sidrap Sulsel dilecehkan oleh seorang sopir. Ini kronologinya
PLTB Sidrap Komitmen Sejahterakan Masyarakat
PLTB Kabupaten Sidrap, Sulsel melakukan upaya memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Guru Teladan Dimutasi, Warga di Sidrap Boikot Sekolah
karena guru yang dianggap teladan di mutasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap. orang tua murid menggelar demonstrasi.