BNN Sita Aset Rp 16 Miliar Bandar Narkoba Sidrap

Bandar narkoba kelas kakap di sidrap Sulawesi selatan memiliki kekayaan Triliunan dari hasil menjual narkoba. Berikut sejumlah aset yang di sita polisi.
Mobil Mini Cooper milik Agus dari hasil penjualan narkoba di sita BNN. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Bandar narkoba kelas kakap di Sidrap, Sulawesi Selatan, H Agus Sulo alias Lagu, 35 tahun dan Syukur, 25 tahun, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah menyita aset bandar narkoba lintas negara ini ditaksir mencapai Rp 16 miliar.

Aset hasil bisnis narkoba yang disita ini seperti, lahan kosong (tanah), sawah, rumah, mobil mewah,  Pabrik telur, dan lain-lain. Bahkan, petugas juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 2 miliar.

Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bandar narkoba asal Sidrap, H Agus Sulo dan Syukur. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MakassarSejumlah mobil lainnya milik Agus. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

"Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel dalam melakukan penyelidikan kasus ini, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, serta uang lebih Rp 2 M. Total nilainya keseluruhan ada sekitar Rp 16 M," ucap Brigjen Pol Bahagia Dachi, saat jumpa pers di BNNP Badokka, Kota Makassar, Kamis  18 Juli 2019.

Dua bandar narkoba ini sebelumnya, diringkus oleh BNN RI di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Kamis 16 Mei 2019 lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tyson dengan barang bukti delapan kilogram sabu di Kalimantan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, menyebutkan bahwa sabu tersebut di peroleh dari salah seorang bandar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

BNN RI pun langsung terbang ke Sulsel dan berkoordinasi dengan BNNP Sulsel. Tak ingin berlama-lama, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Ka Subdit BNN RI Kompol S.F. Aritonang, tepat pukul 04.00 Wita, langsung melakukan penggerebekan di rumah Syukur di desa Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Saat dilakukan interogasi, Syukur lagi-lagi menyebut nama H Agus Sulo alias H. Lagu yang diduga merupakan bosnya. Tim pun kembali bergerak dan berhasil meringkus Haji Lagu di rumahnya di Jalan Poros Enrekang.

Usut demi usut, Haji Lagu ini diduga bandar dengan menggerakkan jumlah kiloan narkoba jenis sabu dan sudah memiliki aset triliunan rupiah.

"Tim gabungan saat itu langsung melakukan pengembangan kasus dengan mengunjungi lokasi ternak ayam dan lokasi pabrik rak telur milik H. Agus Sulo. Lokasi ini diduga kuat merupakan aset hasil peredaran narkoba jenis sabu. Selain itu, juga berhasil menyita aset berupa kendaraan roda empat seperti, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit Honda CRV, Mobil Lexus, Honda Civic, tiga unit Pickup Grand Max dan satu unit sepeda Motor KTM," terangnya.

Sejumlah aset yang disita tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Sidrap, sedang sejumlah aset lainnya juga berhasil ditemukan di Kota Makassar. Kedua bandar sabu ini memang sudah lama memasok barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan. Khususnya Kabupaten Sidrap sejak tahun 2014 lalu. Keduanya juga pernah terjerat kasus narkoba di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 Kilogram dari Kaltim.

Brigjen Pol Bahagia Dachi menerangkan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pasal 137 huruf a, b UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk kasus ini kita tetapkan UU tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. []

Artikel terkait:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.