Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi berinisial AT, 23 tahun, ditangkap Kepolisian Resort Kota Banyuwangi lantaran telah menipu sejumlah gadis untuk melakukan video call dengan kondisi telanjang atau bugil.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku telah menyiapkan sebuah aplikasi perekam digawainya saat video call.
Awalnya pelaku memberi tawaran 5 juta, namun ketika korban menolak, maka harganya dinaikkan menjadi 10 juta bahkan hingga 15 juta rupiah,
Namun hal itu tidak disadari oleh korban. Sehingga tak heran jika korbannya yang diduga mencapai 10 orang, tidak menyadari jika direkam. Terlebih lagi mereka juga mendapat iming-ming sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
"Awalnya pelaku memberi tawaran 5 juta, namun ketika korban menolak, maka harganya dinaikkan menjadi 10 juta bahkan hingga 15 juta rupiah, sehingga beberapa korban tergiur dengan tawaran tersebut," kata Arman, Rabu, 25 Maret 2020
Setelah korban berhasil dibujuk dan melakukan video call, lanjut Arman, pelaku justru mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call dalam kondisi bugil tersebut ke media sosial jika korbannya menolak disetubuhi.
"Sejauh ini memang baru ada satu korban yang berani mengakui jika dia pernah disetubuhi oleh pelaku karena takut dengan ancaman tersebut," ungkap Arman.
Dari tangan tersangka polisi megamankan barang bukti antaralain, 1 unit handphone merk Vivo berisi video call dengan panjang durasi 02:13 dam 09:10, 1 unit handphone Oppo, 1 buah kabel USB, 1 lembar surat pernyataan, 1 set komputer, dan 10 lembar screenshot percakapan WhatsApp.
Dihadapan polisi pelaku berinisial AT mengaku kecanduan phone sex, sehingga dia berlanjut melancarkan aksinya merayu para korbannya untuk diajak tidur.
"Saya hobi phone sex. Kemudian berlanjut mengancam agar mau saya ajak tidur," ujur AT
Ia sengaja memperdaya wanita masih berusia muda. Dia mengaku hampir semua korbannya adalah wanita yang dia kenal
"Saya iming-imingi uang, tapi tidak saya kasih," tambah dia.
AT mengaku dari korban pertama, dia meminta untuk mengajak temanya untuk dikenalkan. Dan dari korban-korbanya itu baru satu korban yang berhasil diajak untuk tidur.
"Baru satu orang yang mau saya ajak tidur," ujur AT
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam dengan Undang - Undang tentang ITE dan Undang Undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []