Unggah Video Ciuman, Remaja di Banyuwangi Ditangkap

Remaja berinisial MR ditangkap Polresta Banyuwangi setelah mengunggah video ciuman dengan anak kekasihnya yang masih di bawah umur di medsos.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin (tengah) saat jumpa pers terkait video mesum seorang remaja yang viral di medsos. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap seorang remaja berinisial MR, 20 tahun, lantaran mengunduh video mesum berciuman dengan kekasihnya yang masih di bawah umur di media sosial.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan video tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan mengerucut pada salah satu orang yakni MR.

Selain itu menurut pengakuan pelaku, korban juga sempat disetubuhi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku sengaja mengunggah dan memamerkan video tersebut agar terkenal," ujarnya Arman, Selasa, 24 Maret 2020, di Mapolresta Banyuwangi

Selain itu, kata Arman, pihaknya berhasil mengungkap fakta lainnya bahwa dua minggu sebelum mengunggah video tersebut ke media sosial, korban telah disetubuhi oleh pelaku.

"Selain itu menurut pengakuan pelaku, korban juga sempat disetubuhi," ujurnya.

MR ternyata sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama saat dirinya saat video porno dirinya bersama siswa SMP beredar.

Tahun lalu, MR juga tersandung kasus tersebarnya Video porno dirinya dengan anak SMP. Dan kasusnya diputus diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Akan tetapi kini MR kembali berurusan dengan polisi akibat perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatanya tersebut akhirnya MR ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini dia harus mendekam dalam ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tutur Arman. []

Berita terkait
Polresta Banyuwangi Tegas Bubarkan Kerumunan Massa
Polresta Banyuwangi bersama stakeholder akan membuarkan kerumunan warga untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri soal pencegahan Covid-19.
Libur Nyepi, Pelabuhan Ketapang Dipadati Penumpang
PT ASDP Ketapang, Banyuwangi menyiapkan tenda terowongan untuk dilakukan disinfektan sebagai pencegahan pandemi virus corona.
Stok Beras di Banyuwangi Aman Saat Pandemi Covid-19
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini Banyuwangi memiliki cadangan 500 ribu ton beras dan cukup hingga 6 bula ke depan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.