Red Notice Untuk Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK kirim surat ke NCB Interpol Indonesia buat red notice pencarian Sjamsul Nursalin dan istrinya yang sebelumnya masuk daftar DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram/graceanastasia.sw)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice atau daftar merah terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.

"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Surat red notice tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN dan ITN serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ucap Febri, seperti dilaporkan Antara.

Langkah berikutnya, lanjut Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Pasangan Sjamsul Nursalim-Itjih Dipanggil KPK
Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian SKL BDNI.
Laks Akui KKSK Rekomendasikan SKL Sjamsul Mursalim
Laksamana Sukardi akui bahwa KKSK memberikan rekomendasi kepada BPPN untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
Ary Suta Bantah Pernah Tangani SKL Sjamsul Nursalim
Mantan Kepala BPPN periode Juni 2001- April 2002 I Putu Gede Ary Suta mengaku hanya ditanya penyidik KPK soal pekerjaan dan penugasan yang diembannya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.