Pasangan Sjamsul Nursalim-Itjih Dipanggil KPK

Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian SKL BDNI.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 25/8/2017) – Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BDNI merugikan keuangan negara Rp 3,7 triliun.

"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung,red)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/8).

Pada Mei lalu KPK juga pernah memanggil Sjamsul dan Itjih namun keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. Selain pasangan Sjamsul dan Itjih, KPK juga memanggil Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002 Thomas Maria dalam perkara yang sama.

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari keluar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. (yps/ant)

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia