Laks Akui KKSK Rekomendasikan SKL Sjamsul Mursalim

Laksamana Sukardi akui bahwa KKSK memberikan rekomendasi kepada BPPN untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). Laksamana Sukardi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 26/7/2017) – Mantan Menteri BUMN 1999-2000 Laksamana Sukardi yang akrab disapa Laks mengakui bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memberikan rekomendasi kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

"Itu diberikan, ada rekomendasi," kata Laksamana Sukardi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Laks diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Laks yang juga mantan anggota KKSK itu menyatakan tidak ada masalah terkait pemberian rekomendasi kepada BPPN soal SKL kepada Sjamsul Nursalim. "Saya tidak akan membuka materi. Ya itu tidak ada masalah, KKSK tidak ada masalah," ucapnya.

Dalam pemeriksaannya itu, Laks juga dikonfirmasi soal proses penerbitan surat perjanjian pembayaran secara tunai dengan penyerahan aset, yang disebut "Master of Settlement and Acquisition Agreement" (MSAA). "Tadi bicara mengenai materi pokok perkara yang kalau saya perhatikan MSAA ini kan dibuat tahun 1998. Pada waktu itu, kita mengalami krisis ekonomi dan sistem peradilan kita juga masih kacau. Jadi secara politis diputuskan "out of court settlement" makanya dibuat MSAA," ujarnya. (yps/ant)

Berita terkait