Jakarta, (Tagar 15/6/2017) – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode Juni 2001- April 2002 I Putu Gede Ary Suta mengaku hanya ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pekerjaan dan penugasan yang diembannya sebagai Kepala BPPN pada saat itu.
“Saya ditanya mengenai pekerjaan saya. Saya dulu di BPPN, jadi ditanya soal BPPN. Tentang penugasan yang pernah saya lakukan,” kata Ary Suta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
KPK memeriksa mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Ia pun membantah saat dirinya menjabat Kepala BPPN pernah menangani Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. “Tidak ada, tanya sama penyidik,” kata Ary Suta.
KPK saat ini sedang mendalami terkait aspek penagihan kewajiban sebesar Rp 4,8 triliun dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pada Rabu (14/6) juga memeriksa mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. (yps/ant)