Ary Suta Bantah Pernah Tangani SKL Sjamsul Nursalim

Mantan Kepala BPPN periode Juni 2001- April 2002 I Putu Gede Ary Suta mengaku hanya ditanya penyidik KPK soal pekerjaan dan penugasan yang diembannya.
Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta berjalan di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6). Ary Suta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan obligor Sjamsul Nursalim. (Foto: Ant/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Tagar 15/6/2017) – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode Juni 2001- April 2002 I Putu Gede Ary Suta mengaku hanya ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pekerjaan dan penugasan yang diembannya sebagai Kepala BPPN pada saat itu.

“Saya ditanya mengenai pekerjaan saya. Saya dulu di BPPN, jadi ditanya soal BPPN. Tentang penugasan yang pernah saya lakukan,” kata Ary Suta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

KPK memeriksa mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Ia pun membantah saat dirinya menjabat Kepala BPPN pernah menangani Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. “Tidak ada, tanya sama penyidik,” kata Ary Suta.

KPK saat ini sedang mendalami terkait aspek penagihan kewajiban sebesar Rp 4,8 triliun dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pada Rabu (14/6) juga memeriksa mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. (yps/ant)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.