Banda Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Banda Aceh mengamankan 294 item dengan total 2.542 pak produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dari berbagai merek di Provinsi Aceh.
Pengamanan itu melibatkan Polda Aceh, Satpol PP Aceh, polres setempat dan Satpol PP kabupaten atau kota.
Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli mengatakan, barang bukti kosmetik itu diamankan dalam aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahap satu tahun 2019.
Adapun lokasi-lokasi yang dirazia adalah Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Kabupaten Aceh Besar, dan Bireuen.
Ini sebagian kita tangkap pada penjualan secara online, jadi penyidik kami juga bisa mendeteksi penjualan secara online.
Dari penertiban itu, kata Zulkifli, belum ada penjual yang ditangkap. Saat ini pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini.
"Operasi ini dilakukan seluruh Indonesia, di Aceh jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 56 sarana dengan hasil 23 sarana memenuhi ketentuan dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan BPOM," kata Zulkifli di Banda Aceh, Senin 2 September 2019.
Ia mengatakan, dari 56 sarana itu sebagian di antaranya merupakan penjualan melalui online. Namun, Zulkifli enggan merincikan berapa jumlah yang diamankan pada toko online.
"Ini sebagian kita tangkap pada penjualan secara online, jadi penyidik kami juga bisa mendeteksi penjualan secara online," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan rutin pada sarana distribusi kosmetik di seluruh Kabupaten atau Kota di Aceh.
Hingga Agustus 2019, pihaknya telah memeriksa 113 sarana dengan hasil 51 sarana memenuhi ketentuan dan 64 sarana tidak memenuhi ketentuan BPOM.
"Dalam operasi rutin ada 632 item yang kita amankan dengan total 8.044 pak," ujarnya.
Zulkifli mengimbau kepala pelaku usaha penjualan kosmetik untuk terus patuh pada peraturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakan.
"Barang temuan ini akan dimusnahkan oleh pemiliknya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disaksikan oleh pihak Balai Besar POM di Banda Aceh," kata dia. []
Baca juga: BPOM Singkil Gandeng Peneliti Teliti Kayu Bajakah