Surabaya - Sindikat pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi menangkap dua pelaku yakni pembuat dan pengedar yang beroperasi di Jember.
Kedua pelaku yakni UZ 44 tahun yang memiliki keahlian mencetak uang palsu dan SK alias GM sebagai pengedar uang palsu. Dari tangan keduanya polisi menyita uang palsu senilai ratusan juta.
Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp 633 juta.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan awalnya polisi kesulitan untuk menangkap UZ dan GM. Pasalnya, ke duanya memiliki peran dan keahlian masing-masing. Meski demikian, pihknya akhirnya bisa mengungkap sindikat uang palsu.
"Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp 633 juta," kata Luki, Kamis 5 Desember 2019.
Beruntung kata Luki, dari penangkapan ini ada sejumlah laporan warga sekitar yang turut andil mengejar ke dua tersangka. Apalagi di sana banyak warga yang dirugikan akibat pengedaran uang palsu ini.
"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp3 juta," tambah Luki.
Bukan hanya itu saja, untuk meyakinkan petugas, bahwa ada pabrik untuk mencetak uang, Luki mengirim personel. Tujuannya menyamar dan bisa masuk ke tempat produksi.
"Nah kita juga kirim pasukan untuk menyelidiki, benar tidaknya," imbuh Polisi bintang dua ini.
Luki pun mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya modus-modus tak lazim yang digunakan pelaku. Meskipun ada orang yang menawarkan uang atau sebagainya, kalau mencurigakan Luki meminta segera melapor ke petugas.
"Korbannya masyarakat kelas bawah, makanya kami dari jajaran dari kepolisian Jatim untuk masyarakat terutama selalu berharap untuk mewaspadai terhadap pelaku-pelaku tindak kejahatan. Ini banyak, berbagai macam cara kita jalankan sampai ini barang bukti ada semuanya," ujar Luki.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menambahkan tersangka UZ mengajak SK untuk membuat uang palsu. Kemudian Sukriyanto tergiur dan mengirimkan uang sebanyak Rp 5 juta. Setelah menerima uang palsu dari UZ, Sukriyanto menawarkan ke masyarakat, jika dirinya diberi uang Rp 1 juta, bisa digandakan menjadi Rp 3 juta.
"Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemukan tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UZ membuat desain dan mencetak uang palsu itu. setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," kata dia.
Pitra menambahkan dari pengakuannya, tersangka telah melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan. Selain itu, pelaku juga mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember.
"Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp10 juta," ujar Pitra.
Dari hasil pengungkapan ini, Pitra menyebut pihaknya telah mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp28 juta pecahan Rp50 ribu, seperangkat alat komputer dan dua print.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. []