Pamekasan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pamekasan dikeluhkan warga. Keluhan warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu karena adanya dugaan pemungutan liar (liar).
Salah satu warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Taufik mengatakan, hadirnya program PTSL seharusnya memudahkan warga mengurus sertifikat tanah. Namun yang terjadi justru jadi lahan bisnis.
"Masyarakat yang membuat sertifikasi tanah gratis itu sudah jadi. Hanya ada pihak pemohon ditarik uang di luar ketentuan. Sertifikasi tanah gratis itu mulai 2016 dan jumlah sekitar seratus bidang tanah. Sementara dugaan pungli sebesar Rp 400 ribu," kata Taufik, Kamis 5 Desember 2019.
Taufik menyampaikan, tiap bidang tanah masyarakat biasanya diminta Rp 150 ribu, namun kenyataannya masyarakat diminta Rp 400 ribu.
Masyarakat yang membuat sertifikasi tanah gratis itu sudah jadi. Hanya ada pihak pemohon ditarik uang di luar ketentuan.
"Berdasarkan aturan, biaya pengajuan program PTSL biasanya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, namun masyarakat di bawah diminta Rp 400 ribu," ungkapnya.
Taufik mengancam akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Pademawu Timur dugaan pungli pengurusan PTSL.
"Saya memberikan dua opsi kepada Kades mau mundur atau mau lanjut perkara. Kalau Kades memundurkan diri saya tidak akan melanjutkan perkara ini,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pademawu Timur Jumati enggan menanggapi persoalan tersebut. Ia berdalih program desa sudah berjalan sesuai prosedur.
"Saya tidak mau menjawab dengan pertanyaan itu," ucapnya. []
Baca juga:
- Proyek Jalan Desa di Pamekasan Diprotes Warga
- Komitmen Pengadilan Agama Medan Bebas KKN dan Pungli
- Kades Diduga Pungli dan Korupsi, Warga Dairi Demo