Rapid Test Covid-19 Tak Bisa Dilakukan Tiap Orang

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan rapid test virus corona tidak bisa dilakukan setiap orang.
Kepala BNPB Doni Monardo usai hadir menjadi pembicara di acara IndoSterling Forum IX, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. (Foto: Tagar/Rully Yaqin)

Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan prosedur tes yang dilakukan masyarakat untuk mengecek positif atau tidaknya seseorang dari virus corona. Dia mengatakan saat ini tes tidak bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat.

Tes itu, kata dia, hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki gejala terinfeksi Covid-19 dan memiliki riwayat pernah berkontak dengan pasien yang dinyatakan positif corona.

Baca juga: Penjelasan RS Unair Soal Tes Corona Bayar Rp 2 Juta

Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses.

"Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid test mungkin akan sangat sulit, karena penduduk kita saja jumlahnya 270 juta jiwa," kata Doni saat memberikan keterangan pers melalui siaran langsung di akun Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis, 19 Maret 2020.

Dia mengungkapkan beberapa alasan mengapa tes tidak bisa dilakukan seluruh orang yang ingin mengecek apakah telah terpapar corona atau tidak.

"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di Tanah Air, sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah negara, baik itu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tagar, orang yang memiliki gejala Covid-19 tidak bisa langsung menjalani tes. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari screening, tes darah, rontgen, dan juga swap.

Baca juga: Hasil Tes Covid-19 Jokowi dan Iriana Negatif Corona

Orang yang mempunyai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19, namun tidak memiliki gejala, maka harus menjalani tahapan self isolated selama 14 hari, terhitung setelah berkontak dengan pasien positif.

Doni menegaskan, orang yang dapat menjalani rapid tes merupakan orang yang sudah terdeteksi kemungkinan besar positif corona karena sudah tercatat juga sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Jadi mungkin hasil koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang tergabung dalam tim deteksi yang terdiri dari tim gabungan, ada unsur TNI, unsur Polri, ada juga unsur dari intelijen yaitu BIN, untuk bisa memberikan masukan. Sehingga siapa kira-kira yang wajib melakukan rapid test," ucap dia. []

Berita terkait
Melihat Antusiasme Warga Semarang Cek Gratis Corona
Warga Semarang berduyun-dayun datang ke pos kesehatan Covid-19. Mereka ingin memastikan terpapar virus corona atau tidak.
Rumah Sakit di Sumut Tidak Boleh Menolak ODP Corona
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara mengingatkan rumah sakit umum daerah atau swasta tidak boleh menolak ODP.
Keterbukaan 3 Wanita Cantik Pasien Positif Corona
Seorang ibu dan dua putri, Maria Darmaningsih, Sita Tyasutami dan Ratri Anindyajati, pasien positif corona yang sembuh. Mereka membuka diri.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.