Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo Jadi Tersangka

Penetapan tersangka Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat setelah memenuhi lima aspek yang sebelumnya digali oleh Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers penetapan tersangka Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu 15 Januari 2020. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat R Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka.

Saat diumumkan sebagai tersangka Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia tak kuasa menahan air mata dan Totok hanya tertunduk saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu 15 Januari 2020. 

Tim tersebut menggali sedikitnya dari lima aspek. Pertama, aspek filosofis yang berkaitan dengan ideologi yang dibawa.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, sejak kemunculannya menggegerkan publik, pihaknya langsung membentuk tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Budi Haryanto pada 14 Januari 2020.

"Tim tersebut menggali sedikitnya dari lima aspek. Pertama, aspek filosofis yang berkaitan dengan ideologi yang dibawa. Kemudian, aspek historis, sosiologis, yuridis, dan psikis," terangnya.

Rycko melanjutkan, dalam aspek sosiologis tim penyidik mendapati beberapa temuan, di mana kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Hal itu dikuatkan lagi dalam aspek yuridis, yakni pelaku menarik dana dari masyarakat dengan tipu daya yang ditawarkan. Mereka, kata Rycko, memberi iming-iming kepada pengikutnya dengan jabatan dan gaji tinggi di Keraton buatannya.

Untuk menjadi anggota kerajaan, masyarakat diwajibkan mendaftarkan dengan menyertakan iuran Rp 3 juta per orang. Selain itu, bagi yang tidak mau mengikuti seruannya mereka dianggap sebagai kafir, teroris, dan dijamin tidak akan menemukan kebahagian dalam hidup.

"Sejak kemarin setelah penangkapan, ditetapkan sebagai tersangka, dengan bukti yang sudah cukup," tandanya.

Keduanya disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk kebenaran status Kerajaan sendiri, Rycko memastikan jika Keraton tidak pernah ada. Dalam hal ini, pihaknya telah melibatkan pakar sejerah dari Universitas Diponegoro (Undip)

"Dengan kejadian ini diharapkan masyarakat menjadi jelas dalm ranah hukum dan tidak akan terulang kejadian serupa di daerah lain," ucapnya. []

Berita terkait
Rumah Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman Digeledah
Rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Sleman digeledah kepolisian. Rumah berkedok angkringan ini biasa digunakan untuk kegiatan anggotanya.
Polisi Tangkap Raja-Permaisuri Keraton Agung Sejagat
Dua orang yang mengaku raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap Polda Jawa Tengah. Keduanya diduga melakukan penipuan.
Polda Jateng Dalami Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Polisi mendalami motif dan sejarah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo. Raja dan ratu telah diamankan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.