Jakarta – Bekerja menjadi kewajiban setiap orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun pernahkah kalian berpikir tentang apakah perusahaan menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya?
Masih banyak orang yang tak mau mengambil beberapa jenis pekerjaan yang dinilai berbahaya bagi dirinya. Ini merupakan hal wajar karena setiap manusia tentu tak ingin pekerjaannya membuat mereka sakit yang berkepanjangan atau membahayakan nyawanya.
Keselamatan dan kesehatan kerja sendiri merupakan suatu upaya agar pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik dan aman. Tak hanya untuk para pekerja, K3 juga mengatur keamanan masyarakat serta lingkungan disekitar tempat kerja akibat aktivitas perusahaan.
- Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Konstruksi, Kementerian PUPR Tingkatkan Jumlah Ahli K3
- Baca Juga: Mengenal Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Di Indonesia sendiri keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diatur oleh pemerintah lewat undang-undang No. 1/1970 dan No. 23/1992. Undang-undang tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja dalam setiap bidang usaha.
Dalam kedua undang-undang tersebut dijelaskan jika perusahaan “berkewajiban” menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Undang-undang No. 23/1992 sendiri lebih menekankan kepada pentingnya kesehatan dari setiap pekerja agar tak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
K3 juga dijelaskan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam UU ini dijelaskan bagaimana upah kerja, jam kerja,hak maternal, cuti, hingga K3 bagi perusahaan. Selain itu ada peraturan lain yang menjelaskan keselamatan dan kesehatan kerja lebih spesifik terkait bidang usahanya.
Peraturan lain tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden seperti.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 untuk sektor pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas bumi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 untuk sektor Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 untuk sektor Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 mengatur Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Dalam Undang-undang tertulis jika perusahaan tidak memenuhi kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja maka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp 15.000.000. Meskipun telah diatur oleh undang-undang terkait K3 tetaplah menjadi kewajiban bersama baik perusahaan dan pekerjanya.
Umumnya penyebab kecelakaan kerja terbagi dalam dua hal yaitu kondisi berbahaya (unsafe condition) yang diakibatkan oleh peralatan, bahan, lingkungan kerja hingga proses kerja dan cara kerja. Penyebab kecelakaan kerja lainnya adalah perbuatan berbahaya (unsafe act) atau perbuatan berbahaya dari manusia karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan.
Lalu bagaimana upaya perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja? perusahaan harus memberikan edukasi mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja. Karena mayoritas kendala penerapan K3 adalah kurangnya pemahaman dari para pekerja tentang hal tersebut.
- Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Batas Akhir 26 Agustus 2021
- Baca Juga: Dua Lowongan Kerja Terbuka Bagi PNS di Sekretariat Kabinet
Karena kesehatan merupakan hal yang sangat penting maka perusahaan juga harus menyesuaikan aturan serta jaminan perusahaan untuk para pekerja. Aturan dan jaminan tersebut haruslah menyesuaikan dengan beberapa faktor terkait pekerjaan yang dilakukan pekerja.
Faktor yang harus diperhatikan yaitu beban kerja baik fisik maupun mental pekerja, kapasitas kerja sesuai kemampuan pekerja, serta lingkungan kerja yang mencakup fisik, bahan baku, hingga psikososial. Dengan memenuhi kebutuhan pekerja dari ketiga aspek tersebut maka pekerja akan bekerja dengan baik sehingga kegiatan bekerja akan lebih efektif dilakukan.
(Dimas Rafika)