Tips Investasi Reksa Dana Syariah dan Cara Kerjanya

Reksa dana syariah dijamin keamanannya oleh Dewan Pengawas Syariah dan OJK sehingga resikonya rendah.
Ilustrasi Reksa Dana syariah. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Salah satu jenis investasi yang menghasilkan keuntungan besar ialah reksa dana. Namun, tahukah Anda jika reksa dana ada yang pengelolaannya berprinsip syariah alias keuntungannya halal dan tidak mengandung riba?

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Reksa dana syariah dijamin keamanannya oleh Dewan Pengawas Syariah dan OJK sehingga resikonya rendah. Keuntungannya yang di dapat berasal dari pertumbuhan aset-aset investasi. Sehingga bebas dari riba dan unsur tidak halal lainnya.

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi di reksa dana syariah, berikut penjelasan cara kerjanya menurut Adrian Maulana, Manager Vice President dari PT Schroders Investment Management.


1. Produk terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES)

Manajer Investasi (MI) yang mengelola reksa dana syariah, hanya akan menempatkan dana pemodal ke instrumen-instrumen yang masuk dalam Daftar Efek Syriah yang dikeluarkan oleh OJK dan diperbarui setiap 6 bulan sekali.

Untuk perusahaan yang ingin terdaftar dalam Daftar Efek Syariah setidaknya harus memenuhi 3 syarat yaitu pekerjaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam seperti rokok, perjudian, dan minuman keras.

Kedua, total hutang tidak boleh melebihi 45% dari aset yang dimiliki perusahaan. Terakhir, jika ada pendapatan dari unsur non halal seperti riba, tidak boleh lebih dari 10%, kalau bisa 0%.


2. Cleansing

Dalam mengelola reksa dana baik itu konvesional maupun syariah, manajer investasi akan menempatkan dana di bank custodian yaitu bank umum yang mendapat izin dari OJK sebagai bank penyimpan atau kustodian.

Sedangkan tugas dari Dewan Pengawas Syariah adalah membersihkan dan mengawasi dana dari riba. Selain itu, mereka akan memberikan nasihat tujuan dana hasil cleansing akan disalurkan, biasanya akan menjadi donasi amal.

Sebenarnya, cleansing ada dua hal. Pertama, cleansing dari pendapatan non-halal seperti riba. Kedua, cleansing apabila di dalam portofolio investasi terdapat saham-saham yang sudah tidak masuk lagi dalam Daftar Efek Syariah terbaru yang dikeluarkan oleh OJK.


3. Pengelolaan efek syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya DPS berfungsi menjaga reksa dana agar sesuai dengan prinsip syariah dan hal ini tidak cukup diawasi oleh OJK saja.

Secara berkala, 6 bulan sekali mereka harus memberikan laporan kepada dewan direksi, dewan komisaris, DSN MUI, Dewan Syariah Nasional MUI, dan Bank Indonesia. Ini tidak hanya berlaku untuk reksa dana syariah, melainkan semua aset keuangan syariah lainnya.


4. Jenis akad yang digunakan

Akad yang digunakan dalam reksa dana syariah terdapat 2 jenis yaitu:

Akad wakalah adalah penyerahan kekuasaan dari pemilik modal kepada pengelola. Dalam hal ini dari investor kepada Manajer Investasi.

Akad Mudharabah adalah penyerahan harta dari pemilik modal kepada pengelola yaitu Manajer Investasi. Dengan keuntungan nanti akan dibagi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diberlakukan bersama. Kalau sampai terjadi kerugian, akan ditanggung oleh pemilik modal (shahib maal).

Otoritas Jasa Keuangan pun memberitahukan beberapa hal jika Anda ingin membeli reksa dana syariah diantaranya :

1. Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). 

2. Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.

3. Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga:






Berita terkait
Ingin Investasi Reksadana? Inilah Jenis-jenisnya
Jika Anda masih baru dalam investasi ini sebaiknya Anda memahami tips terkait investasi reksadana.
Trimegah Sangkal Ikut Kelola Reksa Dana Jiwasraya
Perusahaan manajer investasi, Trimegah Asset Management menyangkal keterlibatannya dalam pengelolaan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya.
Peranan Manajer Investasi dalam Investasi Reksa Dana
Keterlibatan 13 manajer investasi dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya bisa mempengaruhi kepercayaan investor kepada produk reksa dana.