Jakarta - Sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diputus MA. PGAS kalah dalam sengketa tersebut.
Atas putusan itu, PGAS harus membayar Rp 3,06 triliun ke Ditjen Pajak sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.
Kasus perpajakan tersebut justru membuat cashflow perseroan menjadi terganggu.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendorong para pihak yang terkait permasalahan pajak inisaling berkonsolidasi, mencari jalan keluar yang terbaik agar kewajiban tetap terpenuhi namun operasional perusahaan juga tetap berjalan dengan baik.
Kita akui ini masalah ini cukup berat, karena saat ini mereka (PGN) pendapatannya juga menurun signifikan karena pandemi
Mamit juga mendorong agar PGAS sebagai Subholding, melakukan koordinasi dengan Pertamina dalam mencari solusi. Sebagai perusahaan milik negara, kata Mamit, perusahaan itu juga sebagai alat pemerintah untuk misi ketahanan energi juga.
Oleh sebab itu akan sangat baik jika unsur pemerintah dan BUMN duduk bersama mencari jalan keluar.
"Kita akui ini masalah ini cukup berat, karena saat ini mereka (PGN) pendapatannya juga menurun signifikan karena pandemi," kata Mamit belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris PGAS Rachmat Hutama mengatakan, emiten pelat merah tersebut akan berupaya mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan atau angsuran setelah menerima surat tagihan dari Ditjen Pajak.
"Selain itu, perusahaan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan," ujar Rachmat dalam keterbukaan di laman Bursa Efek Indonesia, pekan lalu. []
Baca juga:
- Lion Air Gratiskan Bagasi 15 Kg Rute Penerbangan Jakarta-Batam
- PT PGN Kembangkan Pembangunan Jaringan Gas