Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mirah Midadan menilai RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah bisa berdampak terhadap penerimaan daerah.
Ia menilai, jika terealisasi kondisi tersebut berpeluang pemerintah daerah (Pemda) mengalami kerugian.
"Di mana pemerintah memang sebelumnya 'tidak mendapatkan keuntungan' dari beberapa jenis pajak dan retribusi yang diserahkan kewenangannya ke daerah. Tetapi, potensi kerugian, lebih condong ke Pemda, soalnya penerimaan daerahnya bisa berkurang kan dalam hal mendukung PSN itu," kata Mirah saat dihubungi Tagar, Kamis, 19 November 2020.
Tetapi, potensi kerugian, lebih condong ke Pemda, soalnya penerimaan daerahnya bisa berkurang kan dalam hal mendukung PSN itu.
Baca juga: Kuatkan Ekonomi, BI Sebut Digitalisasi Kunci Bangun UMKM
Selain itu, kata Mirah, adapun dampak lainnya dari intervensi dari pusat terhadap pajak daerah. Menurutnya, kondisi ini bisa meningkatkan ketergantungan Pemda terhadap pemerintah jika terealisasi.
"Saat ini saja, tanpa intervensi pemerintah, masih banyak Pemda dengan kewenangannya dalam menarik dan mengelola pajak dan retribusi tetapi daerahnya belum mampu mandiri secara fiskal," ucapnya.
Dia mejelaskan, dalam RPP juga disebutkan bahwa akan ada insentif transfer daerah akibat berkurangnya pendapatan daerah. Artinya, sebenarnya pemerintah sadar bahwa langkah tersebut berpotensi menurunkan penerimaan daerah sehingga ketergantungan daerah kepada pusat dalam hal transfer daerah akan semakin besar.
"Hal ini yang akan menjadi dampak panjang. Daerah akan semakin sulit mencapai kemandirian fiskalnya sendiri," ujar Mirah.
Baca juga: Intervensi Pemerintah Berpotensi Menggerus Pajak Daerah
Selain itu, kata Mirah, intervensi dari pusat berpotensi menggerus pajak daerah semakin dalam. Untuk itu, dalam merealisasikan hal tersebut, pemerintah penting melakukan pertimbangan salah satunya dampak yang akan ditimbulkan terhadap fiskal daerah, nasional, serta kapasitas fiskal daerah.
"Sehingga, jika kemampuan fiskal daerah yang menjadi lokasi pembangunan PSN dinilai belum memadai, seharusnya tarif pajak dan atau retribusinya tidak diganggu gugat," tuturnya. []