Blora - DA, 27 tahun, warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Jawa Tengah, atas dugaan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal. Pupuk diperdagangkan di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan DA diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora. Penangkapan DA dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati, Blora pada Rabu dini hari, 27 Januari 2021.
Pelaku membeli pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Madura, Jawa Timur dengan harga sekitar Rp 141 ribu per sak.
Dalam penangkapan tersebut, DA ditangkap bersama sopir dan kernet truk saat melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi. Sebuah truk berwarna kuning hijau dengan nomor polisi M 8041 UP diamankan sebagai barang bukti.
"Awalnya polisi mencurigai adanya sebuah truk yang ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi. Di dalam truk tersebut, kami menemukan setidaknya 160 sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kilogram per sak," beber Wiraga, Kamis, 28 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pupuk dengan berat total 8.000 kilogram itu merupakan milik DA. Hingga polisi menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran pupuk ilegal ini.
Baca juga:
- Mentan: Distributor Jangan Main-main Dengan Pupuk Bersubsidi
- Pupuk Subsidi Langka, Petani Banyuwangi Menjerit
- SK Pupuk Subsidi Potensi Timbulkan Gejolak di Petani
Wiraga mengatakan penangkapan DA berawal dari informasi warga Kecamatan Jati. Ia diduga melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
"Pelaku membeli pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Madura, Jawa Timur dengan harga sekitar Rp 141 ribu per sak. Pupuk tersebut kemudian diperjualbelikan pelaku dengan harga di atas Rp 145 ribu per sak pada petani di Kabupaten Blora," jelasnya.
Atas perbuatannya, DA dijerat pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UU Darurat No 7 Tahun 1955 jo pasal 4 (1) huruf a jo pasal 8 ayat 1 Perpu No 8 Tahun 1962 tentang jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 77 Tahun 2005 jo pasal 30 (2) jo pasal 21 (1) Permendag RI No 15/M-DAG/PER/4/2013, ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. []