Payakumbuh - Polisi meringkus NPN, 28 tahun, seorang pria asal Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga hendak menyelundupkan pupuk bersubsidi ke wilayah Kota Payakumbuh.
Dia mengaku hanya mengantar dan mendapat upah Rp 800 ribu.
Pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh pada Selasa, 3 November 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita pupuk jenis SP-36 bersubsidi seberat 50 kilogram.
"Katanya pupuk itu dibawa dari Padang Pariaman. Dia kami ciduk Jalan Bypass Simpang Empat Parik, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada Tagar.
Kepada polisi, selain ke Payakumbuh, pupuk tanpa dokumen resmi itu akan dijualnya juga ke wilayah Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota. Pengakuannya, pupuk itu juga akan dibawa seseorang ke luar wilayah Sumbar.
"Dia mengaku hanya mengantar dan mendapat upah Rp 800 ribu," katanya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait peredaran pupuk bersubdisi ilegal ini. Termasuk memburu rekan pelaku yang katanya akan membawa pupuk ke luar Sumbar.
Saat ini, NPN telah meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh. Selain menyita 50 kilogram pupuk jenis SP-36, polisi juga mengamankan mobil Gran Max BM 9970 TG yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. []