Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Ilegal di Payakumbuh

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubdisi ilegal di Kota Payakumbuh.
Polisi menyita kendaraan pembawa pupuk ilegal di Kota Payakumbuh. (Foto: Tagar/Dok. Polres Payakumbuh)

Payakumbuh - Polisi meringkus NPN, 28 tahun, seorang pria asal Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga hendak menyelundupkan pupuk bersubsidi ke wilayah Kota Payakumbuh.

Dia mengaku hanya mengantar dan mendapat upah Rp 800 ribu.

Pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh pada Selasa, 3 November 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita pupuk jenis SP-36 bersubsidi seberat 50 kilogram.

"Katanya pupuk itu dibawa dari Padang Pariaman. Dia kami ciduk Jalan Bypass Simpang Empat Parik, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada Tagar.

Kepada polisi, selain ke Payakumbuh, pupuk tanpa dokumen resmi itu akan dijualnya juga ke wilayah Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota. Pengakuannya, pupuk itu juga akan dibawa seseorang ke luar wilayah Sumbar.

"Dia mengaku hanya mengantar dan mendapat upah Rp 800 ribu," katanya.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait peredaran pupuk bersubdisi ilegal ini. Termasuk memburu rekan pelaku yang katanya akan membawa pupuk ke luar Sumbar.

Saat ini, NPN telah meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh. Selain menyita 50 kilogram pupuk jenis SP-36, polisi juga mengamankan mobil Gran Max BM 9970 TG yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. []

Berita terkait
Respon Kapolres Payakumbuh soal Polisi Dipukul Senior
Video seorang perwira pertama (pama) Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga melakukan tindakan pemukulan viral di media sosial.
98,3 Kg Ganja Dimusnahkan Polisi di Payakumbuh
Pemusnahan ganja sebanyak 98,3 kilogram merupakan hasil pengungkapan Polres Payakumbuh. Empat tersangka ditangkap dalam peredaran ganja.
5 Warga Payakumbuh Terjaring Razia Perda AKB
Sebanyak 5 orang warga Payakumbuh terjaring razia penegakkan Perda AKB.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.