Pematangsiantar - Anggota Komisi I DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyambut baik sikap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersalah telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu.
Sukamta mengatakan langkah tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar ke depannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya.
"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," katanya kepada Tagar, Rabu, 3 Juni 2020.
Baca juga: Wiranto Buka Akses Internet Papua dengan Satu Syarat
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan, saat ini jaringan internet merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kendati demikian, Pemerintah RI memang berhak membatasi konten internet yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.
"Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir," ujarnya.
Berdasar putusan PTUN tersebut, kata Sukamta, yang dilakukan pemerintah dalam memutus jaringan internet di Papua, sesungguhnya telah menyalahi amanat UU ITE yang termaktub dalam Pasal 40. Sebab, pemutusan yang dilakukan pemerintah adalah pada jaringannya, bukan konten internet terlarang.
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin, serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, hari ini Rabu, 3 Juni 2020.
Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara tersebut diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.
Pihak tergugat 1 adalah Presiden Jokowi dan tergugat 2 adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sementara pihak penggugat ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan kawan-kawan (dkk), dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk. []