PSBB, Polisi Jaga Perbatasan Serang-Tangerang

Pemberlakuan PSBB, Kepolisan Resort Serang akan menjaga perbatasan Tangerang-Serang dengan menurunkan 121 personil gabungan.
Penjagaan PSBB di Perbatasan Serang-Tanggerang, Sabtu, 18 April 2020. (Foto: Tagar/Jumri)

Serang - Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan Kepolisian Resort (Polres) Serang akan menjaga perbatasan Tangerang-Serang sebagai imbangan dari diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.

Lakukan physical distancing, hindari keramaian dan selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

"Polres Serang akan menurunkan 121 personil gabungan dan membuka dapur umum di Pos check point di depan PT Ocean Asia Industry (perbatasan Serang-Tangerang). Penjagaan akan dibagi tiga shif," ucap Mariyono usai apel pengamanan imbangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu 18 April 2020.

Mariyono mengatakan, sebagai polres imbangan yang berbatasan dengan Tangerang Raya, Polres Serang melakukan langkah-langkah untuk melakukan pengamanan dan pencegahan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Tangerang agar selalu menggunakan masker," ujarnya.

Selama PSBB diberlakukan, kata Mariyono, kendaraan yang melintas akan ada pembatasan penumpang dengan rincian, kendaraan R4 Sedan maksimal sebanyak tiga orang dan untuk kendaraan R4 minibus maksimal sebanyak empat orang.

"Intinya harus jaga jarak," ujar Mariyono.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika bepergian ke luar rumah.

"Harus menggunakan masker jika keluar rumah. Lakukan physical distancing, hindari keramaian dan selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Wakapolda juga meninjau posko check point pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang memastikan kesiapan penerapannya di Kabupaten yang dipimpin A Zaki Iskandar itu.

Brigjen Pol Tomex Korniawan mengatakan status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Tangerang Raya yang menjalankan PSBB untuk mematuhi imbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Tomex Korniawan juga mengatakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang dilakukan oleh personil gabungan, terdiri dari personil Polresta Tangerang, anggota TNI dan Muspida setempat. []

Berita terkait
Ombudsman Soroti Penggunaan Dana Covid-19 di Banten
Ombudsman dan Kemendagri akan mengawasi anggaran Pemprov Banten untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
Gubernur Banten: Masa Berlaku PSBB Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya
SIM Mati di Polres Cilegon Banten Tidak Kena Tilang
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman mengatakan penghentian sementara layanan SIM berdasarkan kebijakan Korlantas Polri.