SIM Mati di Polres Cilegon Banten Tidak Kena Tilang

Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman mengatakan penghentian sementara layanan SIM berdasarkan kebijakan Korlantas Polri.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Rabu, 15 April 2020. (Foto: Tagar/Jumri)

Cilegon - Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman mengatakan penghentian sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengikuti intruksi dari pemerintah untuk melakukan social distancing.

Jadi yang SIM mati atau habis masa berlakunya di bulan-bulan ini tidak masalah.

"Kalau kita buka seperti biasa, pasti akan bejubel. Sementara untuk SIM itu kita off kan dulu, dengan konsekuensi bila pandemi selesai baru kita buka lagi," ujar AKP Ali Rahman kepada Tagar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 15 April 2020.

Untuk itu, kata Ali, jika masa SIM sudah habis selama wabah Covid-19 berlangsung, ditiadakan kegiatan penilangan di wilayah hukum Polres Cilegon.

Ia mengatakan, tidak adanya tilang bagi pengendara SIM yang mati lantaran beberapa gerai Samsat di Cilegon ditiadakan. Sehingga, kata dia, jika penilangan tetap dilakukan, masyarakat akan kesulitan untuk memperpanjang lantaran pelayannya sudah ditutup sementara.

"Jadi tidak usah takut ditilang, karena selama pandemi ini tidak akan ada penilangan, kecuali melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan seperti melawan arus," ujar Ali.

Bahkan, masyarakat diberikan dispensasi jika SIM habis masa berlaku saat wabah Covid-19. Masyarakat bisa memperpanjang jika wabah Covid-19 dinyatakan pemerintah telah usai.

"Jadi yang SIM mati atau habis masa berlakunya di bulan-bulan ini tidak masalah. Nanti tinggal diperpanjang aja setelah pandemi ini usai, jadi ga usah bikin baru lagi," tuturnya.

Namun terkait pelayanan pajak, kata Ali, masih dibuka pelayanan pajak dengan protokoler yang berbeda. Menyusul intruksi dari Gubernur Banten yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak, sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.

"Karena ada intruksi gubernur, jadi Samsat masih kita layani, tapi kita batasi. Operasional buka dari pukul 8 pagi sampai 1 siang, biasanya kan sampai pukul 3. Protokoler kesehatan juga kita terapkan, antrian berjarak satu meter, sebelum masuk kita cek suhu, pakai masker dan kita sediakan tempat mencuci tangan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) telah memberikan gratis keringanan pembayaran denda pajak kepada pengendara Roda Dua dan Roda Empat (R2-R4) di Banten. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena terjadi wabahnya virus Corona yang menyebabkan pendapatan ekonomi masyarakat menurun. []

Berita terkait
Golkar Soroti WNA Bangladesh Positif Corona di Banten
Politisi Golkar anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur menyoroti WNA asal Bangladesh yang positif corona di Pandeglang, Banten.
DPRD Banten Kecewa Wahidin Tak Hadiri Rakor Covid-19
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten mengatakan Covid-19 mengakibatkan sejumlah agenda rapat koordinasi penting antara Pemprov dan DPRD tertahan.
Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Banten Produksi APD
Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung memproduksi Alat Pelindung Diri (APD.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.