Gubernur Banten: Masa Berlaku PSBB Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat melakukan rapat koordinasi soal PSBB dengan kepala daerah Tangerang Raya, 13 April 2020. (foto: Tagar/Jumri).

Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Penerapan ini dilakukan karena aktivitas masyarajat di Tangerang Raya berkaitan erat dengan DKI Jakarta.

PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.

"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tanggerang Raya untuk mendorong Penangangan Corona. Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ucap Wahidin Halim, Rabu, 16 April 2020.

Gubernur mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19," ucap dia.

Sementara, kata Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran, memperkuat upaya penanganan kesehatan serta menangani dampak sosial dan ekonomi.

Wahidin mengatakan ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi pelaksanaan PSBB, hak kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Selain itu, sumber daya penanganan virus Corona atau Covid-19 harus jelas pemantauannya bahkan harus ada evaluasi pelaporan dan sanksi pelanggaran PSBB.

"PSBB bisa dilaksanakan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah," ucapnya.

Sementara untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya meliputi, pelaksanaan pembelajaran di Sekolah atau institusi pendidikan lainnya seperti aktivitas bekerja di tempat kerja kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota," tuturnya.

Wahidin mengatakan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Wahidin Halim juga telah mengintruksikan bupati se-Provinsi Banten agar melakukan langkah cepat untuk penanggulangan penyebaran dampak Covid-19 di Desa.

"Para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Wahidin.

Untuk informasi, telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya untuk membantu upaya percepatan penangangan Corona pada 12 April 2020 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tangerang Raya. []

Berita terkait
SIM Mati di Polres Cilegon Banten Tidak Kena Tilang
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman mengatakan penghentian sementara layanan SIM berdasarkan kebijakan Korlantas Polri.
DPRD Banten Kecewa Wahidin Tak Hadiri Rakor Covid-19
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten mengatakan Covid-19 mengakibatkan sejumlah agenda rapat koordinasi penting antara Pemprov dan DPRD tertahan.
Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Banten Produksi APD
Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung memproduksi Alat Pelindung Diri (APD.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban