Ombudsman Soroti Penggunaan Dana Covid-19 di Banten

Ombudsman dan Kemendagri akan mengawasi anggaran Pemprov Banten untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.
Ombudsman Soroti Penggunaan Dana Covid-19 di Banten. (Foto: Istimewa/Jumri)

Serang - Ombudsman dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 sebesar Rp 1,22 triliun. Dana tersebut disiapkan pemprov dari refocusing atau pergeseran anggaran setiap daerah yang ada di Banten.

Harus punya data dan tepat sasaran terkait siapa-siapa saja warga Banten yang berhak menerima bantuan.

Berdasarkan penelusuran Tagar, dana penanganan sebesar Rp 1,22 triliun sudah termasuk untuk jaring pengaman sosial bagi 670.000 keluarga yang terdampak Covid-19. Sementara untuk sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama.

Bantuan kepada warga Banten yang terdampak Covid-19 ini jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah warga miskin yang diperkirakan hanya berkisar lima persen dari total penduduk Banten.

Pemprov Banten menanggung jaring pengaman sosial untuk 670 kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19. Mekanisme penanganan warga yang terdampak Covid-19 di Banten, dengan penyaluran bantuan tunai sebesar Rp 500.000 per KK/bulan dan disalurkan selama dua bulan ke depan.

Bukan hanya pemprov, anggaran untuk penanganan Covid-19 juga dilakukan masing-masing kabupaten/kota di Banten. Pemerintah Kabupaten Tangerang misalnya, mengalokasikan anggaran Rp 70 miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran sebesar Rp 70 miliar itu dibagi untuk jaring pengaman sosial sekitar 20 sampai 40 miliar rupiah.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menganggarkan sebesar Rp 138 miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran sebesar itu merupakan hasil refocusing atau pergeseran anggaran pada APBD Kota Tangerang 2020.

Selanjutnya, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan Rp 100 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan keamanan serta distribusi barang, dan lainnya.

Berstatus Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Serang menganggarkan Rp 170 miliar untuk penanganan Covid-19. Jumlah itu terdiri dari Rp 111 miliar realokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), yang ditambah oleh pergeseran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP PNS) yang batal naik.

Pergeseran anggaran juga dilakukan di Kota Cilegon. Untuk penanganan Covid-19, anggaran yang disiapkan senilai Rp 30,3 miliar yang di antaranya dari rasionalisasi perjalanan dinas seluruh OPD di luar Sekretariat DPRD Kota Cilegon, UPT, kecamatan dan kelurahan Rp 3,7 miliar, penghijauan koridor kota Rp 1,2 miliar, pengembangan Badan Latihan Kerja (BLK) Disnaker Kota Cilegon Rp 4,1 miliar, serta perjalanan dinas DPRD Kota Cilegon Rp 5,2 miliar.

Untuk potensi sisa lebih pada DPA dari 25 kegiatan OPD yang dialihkan untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, potensi sisa lebih dari pengadaan kendaraan di BPKAD Kota Cilegon Rp 1,7 miliar.

Lalu, Pemkab Serang juga telah melakukan refocusing atau penyisiran anggaran guna penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 45 miliar. Anggaran tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), didapat Rp 15 miliar, dan ditambah dengan anggaran tidak terduga penanggulangan bencana Rp 1,5 miliar.Total Rp 16,5 miliar.

Sementara, Pemkab Pandeglang mengalokasikan Rp 21 miliar yang berasal dari Bantuan Keuangan Rp 2 miliar, dan selebihnya Rp 19 miliar dari rasionalisasi semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sebesar Rp 106,91 miliar untuk persiapan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran untuk jaringan pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga Oktober 2020.

Anggaran itu untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 37,455. 837.688, penanganan dampak ekonomi Rp 5,763.385.578, serta penyediaan penanganan jaringan sosial Rp 63,691.200.000

Harus Memiliki Data dan Tepat Sasaran

Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Republik Indonesia (RI) Dedy Irsan mengatakan akan betul-betul mengawasi seluruh pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah baik pemprov maupun kabupaten/kota yang ada di Banten, termasuk pengawasan anggaran Covid-19 yang sudah dan akan dialokasikan untuk penanggulangan dan dampaknya.

Dedy Irsan meminta semua Pemkab yang ada di Kabupaten/Kota dalam penggunaan anggaran bisa tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya.

"Kita meminta pemda untuk mengalokasikan atau merealokasikan APBD untuk penanggulangan dampak Covid-19, dan sebagian pemda sudah melakukan itu," ucap Dedy kepada Tagar, Jum'at 17 April 2020.

Nanti, kata dia, akan dipantau dan monitor, serta minta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja. Menurut Dedy, jika ada masyarakat yang merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya, dipersilakan untuk melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten.

Dedy mengatakan pemda harus punya data yang akurat terkait penerima yang berhak mendapat bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi warga yang terdampak Corona.

“Harus punya data dan tepat sasaran terkait siapa-siapa saja warga Banten yang berhak menerima bantuan, jangan asal comot dalam melakukan pendataan," ujar dia.

Dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19 tersebut tak hanya dari Ombudsman, Kemendagri juga terus memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Noervianto saat di Jakarta pada Senin 13 April 2020 kemarin telah mengintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar memfokuskan kembali dan merealokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

"Sejak diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh pemda menjalankan instruksi itu. Karena pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan," tutur Mochamad Noervianto di Jakarta, Senin 13 April 2020.

Perubahan alokasi anggaran yang dimaksud, kata dia, diarahkan kepada tiga hal. Yakni yang pertama untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Realokasi kedua untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan ketiga guna penyediaan jaring pengaman sosial. []

Berita terkait
Cegah Corona, Ombudsman Minta Perketat Masuk NTB
Ombudsman perwakilan NTB meminta Pemprov NTT memperketat pemeriksaan di pintu masuk NTB serta perkuat social distancing dan physical distancing.
11 Saran Ombudsman untuk Anies Baswedan Atasi Corona
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB
Ombudsman Sanjung Anies Baswedan Tangani Corona
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan status PSBB untuk menangani corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.