PSBB Malang Raya Bagai Pisau Bermata Dua

Jelang penerapan PSBB Malang Raya, pemerintah mengutamakan aturan tetapi bantuan kepada masyarakat sering kali salah sasaran.
Petugas di salah satu check point Kota Batu melakukan pemeriksaan kepada pengendara. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Sebuah surat dengan nama file KEPMENKES_305_Malang Raya001.pdf beredar luas di kalangan masyarakat Malang Raya pada Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Surat sebanyak empat lembar itu ramai diperbincangan dan tanda tanya di tengah rencana tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, surat berlogo Garuda Indonesia bertuliskan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) dibawahnya itu berisi informasi PSBB Malang Raya disetujui lebih cepat oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Setelah sebelumnya diajukan oleh Pemda Malang Raya melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.0 1.07lMENKES/305/2020 Tentang Penetapan PSSB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," begitulah tulisan awal di dalam surat keputusan dikeluarkan Kemenkes RI itu.

Kenapa enggak datang-datang (bantuannya). Apalagi, ini sudah PSBB dan aktivitas dibatasi.

Kekhawatiran, pesimisme dengan mempertanyakan efektivitasnya PSBB Malang Raya seketika menjadi topik utama diskusi di beberapa WhatsApp Group (WAG) dan beberapa elemen masyarakat. Hal itu karena keluarnya surat itu kesiapan secara menyeluruh Pemda Malang Raya masih dipertanyakan.

Diantaranya seperti belum tuntasnya Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) guna mendukung kesuksesan PSBB Malang Raya. Kemudian belum selesainya masalah sengkarut kebijakan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) serta bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Di mana menurut beberapa informasi bahwa data penerima JPS ataupun bansos amburadul seperti adanya doubel penerima dan seringkalinya salah sasaran. Dampaknya pun banyak masyarakat terdampak Covid-19 mengeluh hingga beberapa kali melakukan aksi protes hingga berujung demonstrasi.

Sebagaimana pernah terjadi aksi gruduk Balai Kota Malang oleh puluhan sopir angkutan kota (angkot) pada Senin 11 Mei 2020. Mereka tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Malang ini meminta kejelasan kepada Wali Kota Malang Sutiaji perihal belum turunnya bantuan kepada mereka.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di RW 02 Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Jumat 8 Mei 2020 lalu. Puluhan warga mendatangi kantor kelurahan dengan juga mengeluh tidak tepat dan meratanya Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyakat terdampak Covid-19.

Hal itu tidak jauh berbeda dialami Yuning Kartikasari dalam keterangannya saat diwawancarai Tagar, Kamis 14 Mei 2020. Dia mengungkapkan bahwa memang masih banyak warga dibeberapa wilayah Kota Malang belum dapat bantuan sampai saat ini hingga PSBB Malang Raya berlaku.

Terutama di beberapa kalangan tukang becak, pedagang di Pasar Comboran, Kota Malang serta penduduk di kawasan sepanjang jalur kereta api. Seringkali saat dirinya bertemu dengan para warga tersebut selalu bertanya mengapa bantuan belum datang. 

Bahkan, ada pengakuan pula bahwa tidak pernah ada informasi kepada masyarakat adanya pendataan sebagai penerima bantuan.

"Kenapa enggak datang-datang (bantuannya). Apalagi, ini sudah PSBB dan aktivitas dibatasi," kata warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini.

Karena itu, sebagian masyarakat dikatakannya sudah malas menunggu informasi bantuan tersebut. Mereka lebih memilih tetap bekerja normal seperti biasanya di tengah adanya PSBB.

Seperti tetap berjualan, narik becak, angkot dan lain sebagainya. Meskipun penghasilan dari pekerjaan tersebut dikatakannya sudah tidak seperti hari-hari biasa sebelum pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, kata dia, ada pula sebagian masyarakat lebih memilih berharap belas kasihan dari para dermawan. Masyarakat ini, kata Yuning, seringkali bertengger di pinggir jalan raya dengan harapan ada bantuan. Hal itu sebagaimana terlihat di sepanjang Jalan Ijen, Jalan Veteran dan Jalan Tugu, Kota Malang.

Beralaskan kardus, mereka duduk di pinggir jalan bersama anak-anak dan istrinya menunggu uluran tangan masyarakat. Baik itu sembako ataupun hanya sekedar nasi kotak.

"Mereka begitu ya karena penghasilan sudah sepi dan tidak cukup. Disisi lain, mereka tidak pernah tersentuh oleh bantuan (pemerintah). Kalaupun ada, ya dari masyarakat itu tadi," ujarnya.

Beragam upaya sejatinya pernah dilakukannya untuk membantu mereka ikut terdata di bantuan sosial. Namun demikian, sekalipun sudah diajukan kepada pihak terkait seperti tetap saja tidak ada hasil memuaskan.

"Saya sudah pernah bantu ngurus pengajuannya. Tapi, tetap mereka-mereka garis kemiskinannya di bawah banyak tidak dapat (bansos). Mereka dapatnya dari masyarakat lain," tutur wanita juga relawan kemanusiaan Kota Malang ini.

Dirinya tidak yakin penerapan PSBB Malang Raya akan sukses kalau masih seperti itu. Bukan malah berhasil mencegah penyebaran Covid-19, dirinya malah khawatir imbasnya nanti akan memperparah kondisi psikologis dan ekonomi masyarakatnya.

"Sekarang prinsip mereka ini bagaimana caranya hidup di tengah kondisi seperti ini. Ada yang kerja seperti biasa dan berharap belas kasihan di jalan tadi. Apalagi ditambah adanya pembatasan (PSBB) ini. Mereka sudah pasrah dan tidak berharap bantuan dari pemerintah. Mereka tetap bekerja seperti biasa," tuturnya.

PSBB Malang Raya Menafikan Kebutuhan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan bahwa PSBB Malang Raya akan berlaku secara efektif mulai Minggu 17 Mei 2020. Sementara ini yaitu tiga hari ke depan merupakan tahap sosialisasi yaitu mulai dari Kamis, Jumat hingga Sabtu.

Dalam keterangannya, ditetapkannya PSBB Malang Raya ini diharapkan Khofifah bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Khususnya di Malang Raya, Jawa Timur dengan sampai saat ini sudah tercatat ada 80 kasus positif Covid-19.

"Semoga ini (PSBB Malang Raya) bisa mengurangi, mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19. Terutama di Malang Raya," kata Khofifah saat diwawancarai di Badan Koordinasi Wilayah III Pemprov Jatim.

Sementara itu, ketiga Pemda Malang Raya untuk segala persiapannya klaim sudah siap. Baik teknis peraturan maupun fasilitas pendukungnya seperti anggaran dan personil cek poin. Walaupun pada kenyataannya Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup) baru tuntas dan disinkronkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Rabu malam itu.

Mengutip dokumen Kesiapan PSBB Malang Raya terbitan Pemprov Jatim bertanggal Kamis 14 Mei 2020. Beberapa poin disebutkan Malang Raya sudah siap menerapkan PSBSB dengan cara yaitu membuat sistem ganjil genap di beberapa pasar dan adanya safe house berbasis desa di Kabupaten Malang.

Selanjutnya kebijakan gotong royong skala besar melawan Covid-19 dari grasroot. Salah satunya menginisiasi adanya kampung tangguh dengan beberapa visi dan misi. Diantaranya tangguh kesehatan, tangguh keamanan dan ketertiban, tangguh budaya, tangguh psikologi, tangguh logistik, tangguh SDM dan tangguh informasi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan perihal kesiapan Kota Malang sendiri diklaimnya sudah siap untuk menunjang kesuksesan PSBB Malang Raya. Di mana, dalam Perwali Kota Malang disampaikannya sudah tercantum beberapa aturan, imbaun, larangan beserta sanksinya bagi pelanggar PSBB Malang Raya.

Satu perihal imbaun berupa anjuran beribadah di dalam rumah. Artinya bahwa dirinya tidak melarang, melainkan hanya mengimbau. Sehingga, kalaupun tetap menggelar ibadah dikatakannya harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yaitu cek suhu, jaga jarak dan cuci tangan.

"Bahasanya tidak ada larangan. Cuma diimbau untuk ibadah di rumah," kata dia usai ditemui rapat koordinasi (rakor) penerapan PSBB Malang Raya.

Kemudian perihal aktivitas ekonomi di pasar, pertokoan selain sembako dan warung. Sutiaji menyampaikan jam operasionalnya diatur yaitu mulai pukul 04.00 WIB dan 21.00 WIB. Kalaupun dibuka, mereka juga diminta untuk menerapkan beberapa protokol kesehatannya.

Misalnya seperti pengaturan di pasar dengan penerapan ganjil genap dan physical distancing. Selain pedagang bergantian berjualan, mereka juga diberi jarak masing-masing pedagang sepanjang 1 meter.

"Kita terapkan sistem ganjil genap di beberapa pasar di Kota Malang. Tentunya setiap pedagang akan diatur ketika berjualan," ujarnya.

Adapun sanksinya bagi pelanggar aturan PSBB Malang Raya akan mendapatkan tindakan hingga berujung denda. Diantaranya bagi seseorang tidak mengenakan masker di tempat umum akan didenda administratif senilai Rp 500 ribu.

Kemudian bagi pengemudi moda transportasi ataupun pengendara kendaraan pribadi tidak menerapkan physical distancing. Besaran dendanya yaitu Rp 200 hinggu 500 ribu.

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional akan didenda senilai Rp 1 juta atau bisa pencabutan izin usaha hingga dilakukan pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Peraturan-peraturan diatas nantinya juga akan seragam dilakukan oleh Pemkot Batu maupun Pemkab Malang. Meskipun dalam beberapa poin antara masing-masing peraturan ada perbedaan menyesuaikan kondisi tiga daerah di Malang Raya.

Meski begitu, dalam beberapa teknis peraturan PSBB Malang Raya tersebut diketahui tidak ada penjelasan perihal untuk penanggulangan warga terdampak Covid-19. Terutama berkaitan dengan perekonomiannya atau kebutuhan hidup selama diterapkannya PSBB.

Dalam rakor penerapan PSBB Malang Raya di Bakorwil III Malang antara Pemprov Jatim, Pemda Malang Raya serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang Raya tidak ada penekanan perihal tersebut. Fokusnya hanya lebih kepada pembatasan sosialnya dan penindakanya saja.

Namun, mengutip dari dokumen draft kebijakan PSBB masing-masing tiga daerah di Malang Raya diketahui Kabupaten Malang anggarannya sebesar Rp 312 miliar. Sedangkan Kota Batu 102 miliar dan Kota Malang Rp 103 miliar.

Bupati Malang Sanusi mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak Covid-19. Khususnya imbas ketika diterapkan PSBB Malang Raya. Dia mengaku paling lambat penyalurannya akan diberikan pada Minggu 17 Mei 2020 ini.

"Masih nunggu Dinsos. Kemungkinan Minggu ini (bantuan logistik) akan mengalir," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini kepada wartawan.

Maka dari itu, Sanusi meminta kepada masyarakat agar mematuhi anjuran sebagaimana diatur dalam PSBB Malang Raya. Walaupun penerapan di Kabupaten Malang tidak ada sanksi kepada pelanggarnya. 

Dia beralasan karena di Pergub Jatim sendiri tidak ada sanksi. Sehingga, kalau pun ada yang melanggar PSBB nantinya dia hanya akan mendoakan akan terjangkit Covid-19.

"Tidak ada (sanksi). Saya doakan (pelanggar PSBB Malang Raya) kena Covid-19," tegas Sanusi.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) Malang Muhammad Lukman Hakim mengatakan dirinya kurang yakin kebijakan tersebut bisa berjalan sukses.

Dikarenakan dengan melihat peraturan di dalam Perwali maupun Perbup menurutnya tidak pernah menyinggung perihal penanggulangan warga terdampak Covid-19. Terutama di tiga poin yaitu ekonomi, kesehatan dam jaring pengaman sosial sebagaimana instruksi Kemendagri RI.

Dicontohkannya seperti peraturan larangan angkutan kota (angkot) membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduknya. Akan tetapi, di dalamnya tidak dibarengi peraturan turunan bahwa akibat kondisi itu pemerintah akan menanggung berkurangnya penghasilan mereka.

Kemudian, peraturan penutupan usaha-usaha selain penjual sembako. Sebagaimana di atas, dia mempertanyakan apakah juga sudah dipertimbangkan perihal bantuan kepada mereka.

"Artinya kan setiap hari-harinya harus dipikirkan oleh Pemda terkait. Namun, saya lihat (di Perwal dan Perbup) itu tidak ada pasal mengatur untuk itu (pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19)," kata dia.

Padahal, kata Lukman, sesuai instruksi dari Kemendagri RI dan tindak lanjut dari Perppu No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa seluruh Pemda diminta untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran. Dari semula untuk kegiatan rutin dialihkan kepada penanggulangan Covid-19. Terutama kepada ketiga hal di atas.

"Nah, itu kok tidak ada (di Perwal dan Perbup). Makanya, (PSBB Malang Raya) ini seperti burung di dalam sangkar bagus tanpa ada makanannya," terang dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UB Malang ini.

Dia juga menambahkan di Perwali maupun Perbup untuk PSBB Malang Raya ini anggarannya lebih banyak ditujukan kepada biaya kegiatan rutin. Bukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Misalnya banyak digunakan untuk transportasi, honor, makan dan minum serta bahan bakar minyak (BBM).

Dijabarkannya seperti anggaran Satpol PP di Pemkab Malang untuk mensukseskan PSBB Malang Raya mencapai Rp 1,5 miliar. Dari semua anggaran itu disebutkanya hanya fokus untuk kegiatan rutinitas mereka seperti biasanya.

Seharusnya, kata dia, ketika seluruh kegiatan seperti seminar, workshop hingga pelatihan terhenti di masa Covid-19 ini. Dia menyampaikan anggarannya bisa dialihkan ke penanggulangan terdampak Covid-19.

"Kenyataannya, isi di peraturannya cuma beli BBM, transportasi dan honor. Ya cuma begitu-begitu saja," ujar Lukman.

Kalau seperti itu, dirinya khawatir PSBB Malang Raya hanya ajang untuk menyerap anggaran agar Silpa-nya tidak tinggi. Kalaupun dianggarkan, arahnya kepada hal seperti di atas tadi dan untuk masyarakat porsinya sedikit.

"Kenyataannya seperti itu. Saya lihat itu tidak ada di draft Perwal yang saya dapatkan," ucapnya.

Oleh karena itu, Lukman mengaku tidak cukup yakin terhadap kesiapan Pemda Malang Raya dalam menerapkan PSBB Malang Raya. Hal itu karena melihat seringkalinya pemangku jabatan membuat kebijakan serba dadakan dan maju mundur.

Misalnya dalam penyusunan Perwali dan Perbup. Meskipun sudah disetujui Menkes RI, Pemda Malang Raya belum memiliki peraturan-peraturan final hingga akhirnya ditetapkan Gubernur Khofifah bahwa PSBB sudah berlaku efektif mulai Minggu ini.

"Seharusnya, semua infrastuktur PSBB itu sudah siap. Apalagi, ini usulan kedua kalinya. Karena, kemungkinan besarnya (usulan PSBB) disetujui," ujarnya.

"Selama itu kan sejatinya ada banyak waktu. Kenapa tidak buat draftnya diwaktu itu," tuturnya.

Kemudian dengan rencana sejak awal mau menerapkan PSBB. Konsekuensinya, kata dia, masyarakat tidak mampu atau terdampak Covid-19 itu harus dipenuhi dan menjamin kebutuhan hidupnya selama 14 hari penerapan.

"Kalau tidak begitu, saya masyarakat akan tetap mencari nafkah. Jalanan masih akan tetap ramai. Karena kebutuhan hidupnya tidak dipenuhi," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya menyarankan pasal di Perwali ataupun Perbup bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat. Paling tidak sembako untuk kebutuhan hidupnya mereka. Terutama seperti sopir, tukang becak, tukang bangunan dan masyarakat miskin kota lainnya.

"Saya kira, anggarannya mencukupi. Apalagi kalau pengalaman dari tahun lalu Silpa di Kota Malang saja kan sampai Rp 700 miliar," kata dia.

"Daripada silpa. Mending diakses saja untuk kebutuhan masyarakat. Jangan hanya untuk biaya rutin. Kalau masih begitu, yang enak malah panitianya. Masyarakat tidak merasakan," kata dia. []

Berita terkait
Dishub Jatim Sarankan PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
Dishub Jatim khawatir terjadinya gelombang mudik setelah berakhirnya PSBB Jakarta pada tanggal 22 Mei nanti, sehingga susah mengendalikan Covid-19.
Rapor Merah Khofifah Penanganan Covid-19 di Jatim
Cipayung Plus menilai Khofifah gagal membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Surabaya dalam memutus penyebaran Covid-19.
Khofifah: PSBB Malang Raya Mulai Efektif Minggu
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan hari Kamis, Jumat, dan Sabtu untuk sosialisasi PSBB Malang Raya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.