Prudential Penuhi 95 Klaim Nasabah Terimbas Covid-19

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim 95 nasabah terdampak pandemi Covid-19.
Petugas melakukan sterilisasi kepada warga yang masuk ke wilayah Kota Palu pada jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Tawaeli, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Selasa, 14 April 2020. (Foto: Antara/Mohamad Hamzah/hp)

Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim 95 nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan pihaknya telah menanggung seluruh pembayaran perawatan rumah sakit dan medis lainnya.

“Pembayaran secepat mungkin adalah prioritas kami saat ini,” ujar Jens Reisch dalam teleconference, Selasa, 14 April 2020.

Jens menambahkan dari 95 klaim nasabah yang telah ditanggung perusahaan, 17 di antaranya diketahui telah meninggal dunia akibat Covid-19. Sebagai bantuk solidaritas kemanusiaan dan stimulus, Prudential disebut Jens memberikan insentif tambahan manfaat terkait pandemi kepada nasabah hingga akhir April 2020 tanpa dikenakan biaya apapun.

“Nasabah bisa mendapatkan tambahan manfaat senilai Rp 1 juta perhari selama 30 hari apabila dirawat inap akibat Covid-19,” tutur dia.

Baca juga: Prudential Cover WNI yang Terinfeksi Virus Corona

Pada kinerja 2019 lalu PT Prudential Life Assurance membukukan pendapatan premi sebesar Rp 25 triliun. Perusahaan juga mencatatkan total dana kelolaan sebesar Rp 74,5 triliun dan total aset sebesar Rp 80,7 triliun.

Prudential sendiri mengklaim total pendapatan premi, dana kelolaan, dan total aset yang dimiliki merupakan yang tertinggi dalam industri asuransi.

Adapun, pembayaran klaim pada sepanjang 2019 tercatat berjumlah Rp 15,6 triliun atau tumbuh sekitar 27 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, Prudential Indonesia menyatakan mampu mempertahankan tingkat solvabilitas (risk based capital) sebesar 678 persen atau setara lima kali persyaratan minimum wajib.

“Kami bersyukur dapat memenuhi kebutuhan nasabah, disertai tata kelola perusahaan yang baik dan praktik investasi yang bertanggung jawab,” kata dia. []

Berita terkait
Relaksasi Asuransi Imbas Corona, Asosiasi: Tak Wajib
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan relaksasi penundaan pembayaran premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jiwasraya Bukan Satu-satunya Asuransi Bermasalah
Ketua Umum DAI Dadang Sukresna mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan satu-satunya perusahaan asuransi yang terjerat masalah keuangan.
Jadi Holding Asuransi, Bahana Kantongi Modal Rp 60 T
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai holding perasuransian dan penjaminan BUMN.