Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim 95 nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan pihaknya telah menanggung seluruh pembayaran perawatan rumah sakit dan medis lainnya.
“Pembayaran secepat mungkin adalah prioritas kami saat ini,” ujar Jens Reisch dalam teleconference, Selasa, 14 April 2020.
Jens menambahkan dari 95 klaim nasabah yang telah ditanggung perusahaan, 17 di antaranya diketahui telah meninggal dunia akibat Covid-19. Sebagai bantuk solidaritas kemanusiaan dan stimulus, Prudential disebut Jens memberikan insentif tambahan manfaat terkait pandemi kepada nasabah hingga akhir April 2020 tanpa dikenakan biaya apapun.
“Nasabah bisa mendapatkan tambahan manfaat senilai Rp 1 juta perhari selama 30 hari apabila dirawat inap akibat Covid-19,” tutur dia.
Baca juga: Prudential Cover WNI yang Terinfeksi Virus Corona
Pada kinerja 2019 lalu PT Prudential Life Assurance membukukan pendapatan premi sebesar Rp 25 triliun. Perusahaan juga mencatatkan total dana kelolaan sebesar Rp 74,5 triliun dan total aset sebesar Rp 80,7 triliun.
Prudential sendiri mengklaim total pendapatan premi, dana kelolaan, dan total aset yang dimiliki merupakan yang tertinggi dalam industri asuransi.
Adapun, pembayaran klaim pada sepanjang 2019 tercatat berjumlah Rp 15,6 triliun atau tumbuh sekitar 27 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, Prudential Indonesia menyatakan mampu mempertahankan tingkat solvabilitas (risk based capital) sebesar 678 persen atau setara lima kali persyaratan minimum wajib.
“Kami bersyukur dapat memenuhi kebutuhan nasabah, disertai tata kelola perusahaan yang baik dan praktik investasi yang bertanggung jawab,” kata dia. []