Relaksasi Asuransi Imbas Corona, Asosiasi: Tak Wajib

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan relaksasi penundaan pembayaran premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi industri asuransi dalam negeri. (Foto: Pixabay/Gerd Altmann)

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan relaksasi penundaan pembayaran premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai countercyclical imbas virus corona atau Covid-19.

"Yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19," ucap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 6 April 2020 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Imbas Covid-19, OJK Relaksasi Aturan Asuransi

Hanya saja, kata dia perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan kebijakan menunda pembayaran premi nasabah untuk perorangan, ritel, dan korporasi yang jatuh tempo kurang dari empat bulan. Apalagi kebijakan pembayaran premi menjadi hak masing-masing perusahaan.

"Hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas," tuturnya.

Pihaknya meminta nasabah selalu memahami ketentuan dalam polis mereka, termasuk mempertimbangkan jika langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangannya.

OJK mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian.

Kebijakan itu, kata dia sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu poin dalam kebijakan adalah relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, dan memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan. []

Berita terkait
Beri Asuransi Tenaga Medis, Erick Thohir Tuai Pujian
Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) mengapresiasi kepedulian Menteri BUMN Erick Thohir terhadap tenaga kesehatan corona.
Jiwasraya Bayar Polis Nasabah, Angin Segar Asuransi
Pembayaran tahap pertama Rp 470 miliar kepada 15 ribu nasabah Jiwasraya dinilai sebagai angin segara industri asuransi di tengah pandemi corona.
Jadi Holding Asuransi, Bahana Kantongi Modal Rp 60 T
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai holding perasuransian dan penjaminan BUMN.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.