Profil Syafruddin Temenggung, Terpidana BLBI yang Bebas

Kebebasan Syafruddin Temenggung dari Rutan KPK ini menyusul keputusan MA yang mengabulkan kasasi Arsyad dalam kasus korupsi BLBI.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung secara resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, 9 Juli 2019. Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Arsyad dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kasus bergulir sewaktu Arsyad masih menjabat Kepala BPPN pada 2002. Waktu itu, dia ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksama Sukardi untuk menggantikan I Putu Ary Suta. Salah satu gebrakan Arsyad pada masa awal kepemimpinannya adalah mengubah struktur dan kewenangan kepala BPPN agar tak terlalu sentralistik.

Arsyad sendiri sejatinya bukanlah orang berlatar belakang ekonomi. Dia merupakan seorang insinyur lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Planologi. Dia meraih gelar itu pada 1983.

Saat BPPN dikepalai Arsyad, gonjang-ganjing BLBI tengah memanas. Presiden Megawati akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, pada akhir Desember tahun tersebut.

Inpres kemudian menjadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sekaligus memberi kewenangan kepada BPPN untuk menerbitkan surat keterangan lunas (SKL).

Dengan kewenangannya itu, BPPN kemudian mengeluarkan SKL kepada debitur BLBI, termasuk juga kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL dilakukan pada masa akhir kepemimpinan Arsyad, sebelum akhirnya Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.

Lepas tugas dari BPPN, Arsyad mulai tersandung berbagai perkara hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Pemilik gelar doktor dari Universitas Cornell, New York, Amerika Serikat itu menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPN. Pabrik gula bernilai seratusan miliar rupiah yang merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, dijual dengan harga Rp 84 miliar.

Pengusutan kasus ini akhirnya mentok, lantaran tidak mendapat cukup bukti. Penyidik kejaksaan akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007, pada tanggal 21 Juni 2007. Penerbitan SP3 diketahui dan mendapat restu dari Hendarman Supandji yang kala itu menjabat Jaksa Agung.

Perkara hukum lain yang harus dihadapi Arsyad adalah kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier--VLCC) yang dilakukan sewaktu dia duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait persetujuan dewan komisaris soal penjualan kapal VLCC. Sementara Laksamana Sukardi selaku Komisaris PT Pertamina sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi lagi-lagi, Kejagung menghentikan penyidikan kasus karena tidak berhasil menemukan unsur kerugian negara setelah menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada tahun 2016, Nama Syafruddin Arsyad Temenggung kembali menjadi sorotan media setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003.

Tahun 2017, KPK membuka kembali kasus BLBI yang melibatkan Arsyad. Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada September 2018, dia dijatuhi vonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

Keputusan banding membawa Arsyad dijatuhi vonis dua tahun lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis 15 tahun penjara diberikan lantaran Arsyad dianggap merugikan negara karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI.

Profil

Nama: Syafruddin Arsyad Temenggung

Lahir: Palembang, Sumatera Selatan, 9 Agustus 1959

Pendidikan

  • Insinyur Planologi, ITB, Bandung, 1983
  • Diploma dalam bidang Pembangunan Perkotaan, University of College London, London, 1987
  • Master di bidang Perencanaan Kota, Cornell University, New York, 1990
  • Doktor di bidang Ekonomi Wilayah (mayor) dan Ekonomi Pembangunan (minor), Cornell 
  • University, New York,1994

Karier

  • Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), sejak April 2000
  • Penjabat Deputi Menko Ekuin bidang Investasi dan Pengembangan Dunia Usaha, sejak Juni 2000
  • Sekretaris Komite Eksekutif dan Pemantau Pelaksanaan Tugas BPPN (Oversight Board), sejak Juli 2000
  • Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Baca juga: 

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.