Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Siap Disidang

Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad siap disidang. “Jaksa telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 3/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Siang ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Tagar, Kamis, (3/5).

Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada 25 April 2017. Syafruddin selaku kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp 3,7 triliun yang harus ditagih.

Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait