Satgas BLBI : Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Bisa Mencapai 1,2 T

Hingga saat ini, Satgas BLBI masih menghitung nilai aset dari tanah yang dimiliki Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyampaikan bahwa aset PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita nilainya belum final. Terungkap sebelumnya bahwa aset yang disita jumlahnya Rp 600 miliar.

Hingga saat ini, Satgas BLBI masih menghitung nilai aset dari tanah yang dimiliki Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang tersebut. Jumlahmya tak menutup kemungkinan bisa mencapai 1.2 Triliun.

"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini, namun perkiraan yang ada seandainya itu Rp 500 ribu per meter maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1 juta (per meter) maka itu Rp 1,2 triliun," kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 November 2021.

"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," ujar Rio yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya pada Jumat , 5 Oktober 2021 Satgas BLBI menyita aset Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar. Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

Setelah dilakukan penyitaan, aset PT TPN milik Tommy Soeharto berupa tanah itu akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

Inilah daftar aset Tommy Soeharto yang telah disita Satgas BLBI:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. []


Baca Juga

Berita terkait
Pemerintah Ambil Alih Tanah Perusahaan Tommy Soeharto
Pemerintah ambil alih aset tanah yang terkait dengan perusahaan produsen mobil milik putra bungsu mendiang Presiden Soeharto
Sosok Tommy Soeharto yang Menangkan Gugatan Partai Berkarya
Politikus Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, kembali dinyatakan menang melawan Menteri Hukum dan HAM. Berikut profilnya.
Pengakuan Tommy Sumardi Soal Kasus Djoko Tjandra
Tommy Sumardi angkat bicara mengenai surat terbit yang berstempel Polri, setelah memberikan uang senilai USD 370 ribu.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi