Profil Siti Fadilah Supari, Perjalanan Hingga Masuk Penjara

Siti Fadilah Supari menarik perhatian masyarakat dengan tulisannya berkaitan pandemi yang ia buat di dalam panjara. Ini profil perjalanan hidupnya.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. (Foto: Instagram/renjana.daily)

Jakarta - Siti Fadilah Supari menarik perhatian masyarakat dengan tulisannya yang ia buat di dalam panjara, rumah tahanan Pondok Bambu. Mantan menteri kesehatan ini dalam tulisannya mengajak bangsa Indonesia bangkit, hidup 'normal' di tengah pandemi Covid-19, tidak perlu menunggu vaksin virus corona. Baca selengkapnya isi tulisannya dalam artikel berjudul Isi Surat Lengkap Siti Fadilah Supari, Dibuat di Dalam Penjara.

"Jadi tidak perlu takut, tapi tetap eling lan waspodo. Eling itu ingat masih dalam masa pandemi, dan waspodo itu harus tetap mengikuti protokol PSBB yang dilonggarkan sesuai anjuran pemerintah. Setelah kita yakin, eling lan waspodo, ayo kita bangkit untuk membangun kembali peradaban dengan menggerakkan kehidupan sosial dan roda ekonomi," ujar Siti Fadilah Supari dalam tulisannya.

Berita siti-fadilah-supari-4Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari . (Foto: Antara)

Profil Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari lahir di Solo, 6 November 1950, merupakan seorang dosen dan ahli jantung yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Pada 2004-2009 ia menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pada 1987, Siti Fadilah Supari menerima The Best Investigator Award Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Best Young Investigator Award dalam Kongres Kardiologi di Manila, Filipina (1988). Ia juga mendapat penghargaan The Best Investigator Award Konferensi Ilmiah tentang Omega 3 di Texas Amerika Serikat (1994) dan Anthony Mason Award dari Universitas South Wales (1997). Tak kurang dari 150 karya ilmiahnya telah diterbitkan dalam jurnal lokal, regional, dan internasional.

Siti Fadilah mengajar kardiologi di Universitas Indonesia. Selain itu ia merupakan ahli jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita selama 25 tahun. Pada tahun 2007, dia menulis buku berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung konspirasi Amerika Serikat dan organisasi WHO dalam mengembangkan senjata biologis dengan menggunakan virus flu burung. Buku yang ditulisnya ini menuai protes dari petinggi WHO dan Amerika Serikat.

Menteri Kesehatan Zaman SBY

Selama menjabat menteri kesehatan, Siti Fadilah dianggap sukses dalam menangani urusan kesehatan serta menjalin kerja sama dengan negara lain untuk menekan penyebaran wabah flu burung dan flu babi.

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam akun Twitternya, mengungkapkan Siti Fadilah merupakan sosok yang cukup berhasil dalam mengurusi urusan kesehatan Indonesia. Bahkan saking beraninya, Siti mengkritik tindakan WHO saat menghadapi wabah virus flu burung melalui buku yang ditulisnya. Oleh karena itu Siti Fadilah dikasuskan hingga dijebloskan ke penjara sampai saat ini.

"Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku 'Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung' yang berisi mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan 'senjata biologis' dengan menggunakan virus flu burung," tulis Fahri.

Siti Fadilah juga disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006. Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.

"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.

Siti Fadilah SupariMantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Terjerat Korupsi Alat Kesehatan

Pada tahun 2012, Markas Besar Kepolisian RI mulai menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah Supari. Dua tahun kemudian, pada Maret 2014, Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menerima kasus tersebut namun mengalami kendala karena harus meminta izin pemeriksaan terhadap Siti Fadilah dari Presiden SBY. Saat itu Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Padahal, sebelumnya Mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.

Jadi tidak perlu takut, tapi tetap eling lan waspodo. Eling itu ingat masih dalam masa pandemi, dan waspodo itu harus tetap mengikuti protokol PSBB yang dilonggarkan sesuai anjuran pemerintah.

Dalam pengusutan tersebut, Siti Fadilah diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan sebagai pasokan penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung dengan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Akhirnya, pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.

Sebelumnya KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Seperti kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam perkara itu, KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara.

Ratna Dewi pun berulang kali menyebut nama Siti Fadilah dalam persidangannya. Namun Siti mengelak terlibat.

Pada Senin, 24 Oktober 2016, Siti Fadilah ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin, 6 Februari 2016.

Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat, 16 Juni 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Siti Fadilah 4 tahun penjara dan membayar denda 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Berita siti-fadilah-supari-2Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Angkat Suara Soal Corona

Siti Fadilah Supari menyarankan pemerintah Indonesia tidak menggunakan vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi yang terkait dengan Bill Gates. Saran tersebut ia tuangkan dalam sebuah tulisan.

Menurutnya ada sejumlah faktor agar vaksin tersebut tak digunakan di Indonesia. Pertama, Siti mempertanyakan kapan vaksin Covid-19 tersebut mulai diproduksi. Kedua, virus corona hingga kini masih terus bermutasi alias berubah-ubah. 

Sehingga, Siti mempertanyakan bibit virus yang mana yang dijadikan vaksin oleh perusahaan farmasi yang memiliki hubungan dengan Bill Gates.

"Kalau Bill Gates sudah siap dengan vaksin corona sekarang, kapan dia punya seed virus-nya? Apa sebelum pandemi corona? Apalagi pada tahun 2015, dia telah mengumumkan akan ada pandemik besar di 2020," tulis Siti dalam suratnya.

Pendidikan Siti Fadilah Supari

  • S-3, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Jakarta, 1996
  • S-2, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Jakarta, 1987
  • S-1, Fakultas Kedokteran Universitas Gajahmada (FK-UGM), Yogyakarta, 1976

Karier Siti Fadilah Supari

  • Staf Pengajar Bagian Kardiologi FK-UI Jakarta
  • Praktek di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta
  • Menteri Kesahatan RI (2004-2009). []

Baca juga:

Berita terkait
Jalani Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Ingin Ada Keadilan
Jalani sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah ingin ada keadilan. "PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di Mahkamah Agung (MA), ya mudah-mudahan," harapnya.
KPK Siap Hadapi PK Mantan Menkes Siti Fadilah
Febri meyakini dalam proses peradilan, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil.
Dituduh Korupsi, Siti Fadilah: Dihukum Tanpa Bukti
Siti Fadilah mengaku tidak menerima sepeser pun dana 6 miliar yang dituduhkan terhadap dirinya korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.