Jalani Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Ingin Ada Keadilan

Jalani sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah ingin ada keadilan. "PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di Mahkamah Agung (MA), ya mudah-mudahan," harapnya.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menjalankan sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Siti Fadilah menyebut, ajuan PK merupakan upaya yang dilakukannya untuk memperoleh keadilan atas vonis kasusnya. Ia pun menyebut langkahnya ini merupakan hak yang dimilikinya sebagai terpidana.

"PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di Mahkamah Agung (MA), ya mudah-mudahan," ucap Siti Fadilah saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Sementara itu, pihak kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin menyebut pengajuan PK kliennya lantaran ada novum atau bukti baru yang dimiliki kliennya.

"Ada beberapa hal yang kita ajukan yang pertama ada novum," ujar Ahmad Cholidin.

Novum tersebut, kata Ahmad, berkenaan dengan pasal yang dikenakan majelis hakim kepada kliennya perihal rekomendasi penunjukan langsung terhadap Bio Farma.

"Kalau kita flash back, Ibu Siti Fadilah terkena perkaranya Pasal 3 berkenaan dengan penunjukan langsung ini karena membuat rekomendasi Penunjukan Langsung (PL) terhadap Bio Farma, dan itu yang kita ingin bantahkan bahwasanya surat PL itu adalah bukan inisiatif dari Menteri, tapi memang adanya satu rekayasa yang sistematis dari bawah ke atas, sehingga ibu mentri itu tidak tahu apa-apa terhadap PL tersebut, dan itu kita buktikan adanya pembuatan rekomendasi penunjukan langsung itu, adanya melakukan back date tanggal," papar Ahmad Cholidin.

Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.

Untuk diinformasikan, mantan Menkes tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti Fadilah terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Siti Fadilah, KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 miliar. (sas)

Berita terkait