KPK Siap Hadapi PK Mantan Menkes Siti Fadilah

Febri meyakini dalam proses peradilan, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Ant/Aprillio Akbar).

Jakarta, (Tagar 26/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pihaknya siap hadapi Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut setiap terpidana memang punya hak untuk mengajukan permohonan tersebut, selama syarat-syarat yang ada sudah terpenuhi.

“Silakan saja, nanti KPK akan menghadapi. Kami yakin kasus itu akan diuji secara berlapis dengan pertimbangan hakim juga sudah menjatuhkan vonisnya,” ungkap Febri Diansyah kepada awak media, Jumat  (25/5) malam.

Selain itu, Febri juga meyakini dalam proses peradilan, Mahkamah Agung (MA) akan memproses permohonan ini secara independen dan adil. Sehingga, meski Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar telah pensiun, dirinya yakin masih ada hakim yang berintegritas di sana dan tak akan berpengaruh bagi putusan-putusan yang akan dijatuhkan oleh MA.

“Mahkamah Agung bisa buktikan, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintergritas di sana,” tegas Febri.

Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.

Untuk diinformasikan, mangan Menkes tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti Fadilah terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Siti Fadilah, KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 miliar. (sas)

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.