Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kronologi penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait dugaan kasus suap Izin reklamasi di Kepri.
Nurdin asik duduk bersantai dengan mengenakan peci putih. (Foto: Instagram/@nurdin757)

Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pada Rabu 10 Juni 2019. Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin reklamasi.  

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.  

Mengetahui adanya dugaan korupsi itu, Tim gabungan melakukan pengecekan tentang keberadaan Nurdin. Pada Rabu, 10 Juli 2019, sekitar pukul 15.00, tim menuju Batam setelah mengetahui Gubernur Kepri itu ada di salah satu hotel di pulau itu.

Namun sayang pada pukul 16.30, tim gabungan tak menemukan Nurdin di hotel itu. Ternyata Nurdin sudah check out dan sedang mengarah ke Pelabuhan Pungur. 

Kira-kira 17.20, Tim KPK yang didampingi tim dari Polda (Kepolisian Daerah) Kepri tiba di Pelabuhan Pungur, ternyata Nurdin juga sudah meninggalkan lokasi itu. Saat meninggalkan lokasi, pria kelahiran 7 Juli 1957 bergegas menggunakan kapal cepat menuju ke Pelabuhan Pelantar 1. 

Dengan semangat pantang menyerah, tim gabungan kembali melakukan pengejaran terhadap Nurdin. Pukul 18.30, tim akhirnya mengetahui keberadaan pria kelahiran Karimun, Kepulauan Riau itu, sudah berada di kediamannya yang berada di Tanjungpinang. 

Setelah mengetahui keberadaan Nurdin, akhirnya Tim KPK bersama Polda Kepri langsung meringkus Politikus Nasdem itu.  Pada pukul 19.00, tim melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin yang berada di Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Kepri. 

Dari penggeledahan itu didapatkan sejumlah  barang, yaitu dompet dan telepon seluler milik Nurdin. Di kediamannya, seorang kepala dinas turut diamankan tim KPK. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal.

Dalam perkembangan kasus yang melibatkan Nurdin itu, ternyata KPK juga turut menangkap lima orang lainnya. Kelima orang tersebut adalah Kepala Kelautan Pemprov Kepri, Kepala bidang, dua staff dan seorang pihak swasta. 

Fakta Penangkapan Nurdin Basirun

Berikut Tagar merangkum dari berbagai sumber, fakta-fakta penangkapan Nurdin Basirun saat OTT KPK, yaitu

1. Tim KPK dan Polda Kepri temukan barang bukti sejumlah uang tunai 6000 dolar Singapura di kediaman Gubernur Kepri Nurdin Basirun. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan itu didapatkan barang bukti yang diduga sebagai uang suap. Sejauh ini, uang tunai yang disita tim Satgas berjumlah sekitar 6000 dollar Singapura (Rp 63,3 juta). 

"Diamankan uang 6.000 dollar Singapura," kata Febri. 

2. Enam orang ditangkap dalam OTT KPK

Dalam kasus dugaan korupsi izin reklamasi di Kepri, KPK dan Polda Kepri menangkap 6 orang, salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Lima orang lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) di bidang kelautan, seorang Kabid, dua staf dinas, dan pihak swasta. Para pihak itu diringkus karena disebabkan adanya dugaan transaksi suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

3. Keenam pelaku dugaan Suap Izin reklamasi di Kepri di bawa ke gedung KPK Jakarta. 

Sebelum dibawa ke KPK, Nurdin bersama kelima rekannya terlebih dahulu diperiksa di Polres setempat. Setelah pemeriksaan awal, keenam pihak itu sudah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif pada Kamis 11 Juli 2019. 

Nurdin sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.25 WIB. Namun ke lima orang lainnya yang terlibat kasus itu memang sudah lebih dulu tiba di gedung KPK. Nurdin dan kelima lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait OTT dugaan suap izin rencana reklamasi. []

Baca juga:

KPK Ringkus Gubernur Kepri, Begini Tanggapan ICW

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.