TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor), salah satunya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Sebelum menjadi Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor atau lebih dikenal dengan julukan MP Tumanggor pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak tahun 1999 hingga tahun 2009.
Sebelum menjadi Bupati Dairi, dia merupakan mantan pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan.
Pada saat menjadi Bupati Dairi, MP Tumanggor berperan melahirkan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Kabupaten tersebut dimekarkan dari Kabupaten Dairi pada 2003, di saat MP Tumanggor menjadi kepala daerah. Dia salah satu inisiator pemekaran tersebut.
Selain di pemerintahan, dia juga pernah aktif sebagai ketua umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).
Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu industri Wilmar Group yang bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit terbesar di Indonesia. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Wilmar Nabati Indonesia bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group, yang didirikan Konglomerat Martua Sitorus. Wilmar Nabati merupakan produsen minyak goreng dengan merek Sania Royale dan Fortune. []
Baca Juga
- Kasus Korupsi Kementerian Agama, Dana Haji sampai Jual Beli Jabatan
- Dituding Korupsi Bansos, Mensos Risma Buka Suara
- KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos
- MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos