MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos

MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto:Tagar/Tribun/Ilham Rian Pratama)

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Jumat, 19 Februari 2021 mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut.

Penelantaran ini, disebabkan KPK tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK yang menurut MAKI ada sekitar 20 izin. Selain itu, KPK juga tidak melakukan pemanggilan terhadap Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.

“MAKI ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada Tagar, Jumat, 19 Februari 2021.

Menurut Boyamin, minimnya penggeledahan yang dilakukan menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap. Sedangkan sejauh ini, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan,” jelas Boyamin.

“Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," sambungnya.

Dalam gugatannya, MAKI mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik sudah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, juga memeriksa adiknya, Rakyan Ikram.

Adapun dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Sejatinya, Tim penyidik telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu, 27 Januari 2021. Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima Ihsan.

"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos," tandasnya. []

Berita terkait
MAKI Laporkan Penyidik Kasus Benur ke Dewan Pengawas KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap benur dan bansos ke Dewas KPK.
Saran dan Tanggapan MAKI Atas Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki
Berikut saran dan tanggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas vonis 10 Tahun yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Jaksa Pinangki.
Kasus Bansos, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bina Lingkungan
MAKI menduga, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos yang dilakukan dengan menggunakan istilah Bina Lingkungan.