TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor), salah satunya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Pihak Wilmar Nabati Indonesia, yang merupakan bagian dari Wilmar International Group memberi tanggapan terkait kasus ini dan menyatakan mendukung proses hukum untuk menindak MPT.
"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," ujar pihak Wilmar Nabati Indonesia saat dikorfirmasi wartawan, dikutip Kamis, 21 April 2022.
Pihak Wilmar juga menegaskan selama ini mereka telah mengikuti aturan Pemerintah, termasuk untuk persetujuan ekspor CPO.
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," kata pihak Wilmar Nabati
PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Perusahaan ini bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group, yang didirikan Konglomerat Martua Sitorus. Wilmar Nabati merupakan produsen minyak goreng dengan merek Sania Royale dan Fortune. []
Baca Juga
- Kasus Korupsi Kementerian Agama, Dana Haji sampai Jual Beli Jabatan
- Dituding Korupsi Bansos, Mensos Risma Buka Suara
- KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos
- MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos